Hibata.id, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberikan sejumlah keringanan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Fasilitas tersebut meliputi penghapusan denda dan bunga tunggakan pajak serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen.
Selain keringanan pajak daerah, masyarakat juga berkesempatan mengikuti undian empat unit sepeda motor melalui program balik nama kendaraan bermotor.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin menyampaikan kebijakan relaksasi fiskal tersebut saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).
“Pembayaran di semua platform otomatis sudah menghapus dendanya dan juga bunganya,” kata Mas Ipin.
Pemkab Trenggalek memberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah. Kebijakan itu antara lain mencakup PBB-P2, pajak reklame, air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian, serta hiburan.
Program penghapusan denda dan bunga pajak telah berlaku sejak 18 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
Diskon BPHTB hingga 50 Persen
Pemkab Trenggalek juga memberikan keringanan BPHTB kepada masyarakat yang melakukan pengurusan peralihan hak atau balik nama tanah.
Untuk peralihan hak karena warisan, pemerintah daerah memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen. Sementara itu, peralihan hak selain warisan memperoleh potongan sebesar 20 persen.
Keringanan BPHTB tersebut berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.
Mas Ipin mengajak masyarakat memanfaatkan program itu selama periode kebijakan masih berlangsung.
“Baik waris maupun nonwaris, segera dimanfaatkan karena masyarakat masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal ini sampai 30 September,” ujarnya.
Balik Nama Kendaraan Berkesempatan Dapat Motor
Program berikutnya menyasar masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Trenggalek.
Pemkab Trenggalek menyiapkan undian dengan hadiah empat unit sepeda motor. Pengundian dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 bertepatan dengan malam puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang turut dimeriahkan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.
Mas Ipin mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan program balik nama kendaraan tersebut.
“Kami siapkan ini bersama Dispenda Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Polres Trenggalek. Ini tiga relaksasi fiskal yang kami berikan sebagai wujud syukur Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” katanya.
Pemkab Trenggalek berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Pemerintah daerah selanjutnya mengalokasikan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui mekanisme earmarking, penerimaan dari sektor tertentu diarahkan kembali untuk membiayai pelayanan yang berkaitan dengan sektor tersebut, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta pelayanan kesehatan masyarakat.














