Kabar

Konten Kreator ‘Masak’ di Gorontalo Masih Jadi Pembahasan Netizen

×

Konten Kreator ‘Masak’ di Gorontalo Masih Jadi Pembahasan Netizen

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar postingan Netizen Gorontalo/Hibata.id
Tangkapan layar postingan Netizen Gorontalo/Hibata.id

Baca Juga: ‘Ponakan Suamiku Adalah Maut’ Jadi Tren di Gorontalo Usai Dosen UMGO Viral

Kasus bermula ketika pelaku AKR tengah mencari keberadaan istrinya. Kemudian dirinya melacak keberadaan sang istri melalui Handphone.

Pelacakan pun berhasil, pelaku AKR mendeteksi jika istrinya sedang berada di salah satu tempat. Pelaku kemudian menelusuri titik lokasi yang didapatkan.

Baca Juga: Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara

Lokasi itu kemudian mengantarkan pelaku di sebuah kos kosan yang ada di Kota Gorontalo. Setelah sampai di sana, dirinya mendapati bahwa sandal istrinya berada di depan sebuah kamar.

Baca Juga:  Aksi May Day di Pohuwato, Ketua DPRD Terbayang Kantor Bupati Dibakar

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menerobos masuk kedalam kamar kos. Sebab, kala itu kamar kos dalam posisi setengah terbuka.

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Bekas Dosen UMG Setubuhi Ponakan Sendiri

Saat membuka pintu kamar, dirinya melihat ARA sedang memeluk istrinya. Spontan pelaku yang saat ini merupakan ASN di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo terbakar api cemburu.

Dengan cepat pelaku langsungsung mengeluarkan pisau badik yang berada di dalam tas dan langsung menyerang korban dengan membabi buta. Beruntung, korban masih bisa selamat dengan luka di sekujur tubuh.

Baca Juga:  KAMB-G Duga Ada Permainan Mafia Migas di Balik Krisis BBM Buol

Baca Juga: Sebut SH ‘Sarjana Hutu’, Akun Gorontalo Karlota Bakal Dilaporkan

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa sebelum kejadian itu, pelaku juga sudah mengingatkan kepada korban bahwa jangan pernah lagi berhubungan dengan istrinya.

“Antara AKR dan istrinya sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan korban ARA” kata Kompol Leonardo.

Akibat kejadian itu, kini korban ARA tengah mendapatkan perawatan serius karena luka yang dialaminya. Sementara pelaku akan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Ujian CAT CPNS 2024 Bakal Seperti Tes TOEFL, Nilai Dipakai Setahun

“Untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan. Dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit,” ujarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.” ia menandaskan.

Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Warga diminta untuk selalu mengedepankan hukum sebagai jalan keluar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel