Hibata.id, Pohuwato – Belanja boleh cepat, urusan pembayaran sewa lahan rupanya masih butuh waktu.
Pemilik lahan yang ditempati gerai Alfamart di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, memberikan tenggat hingga akhir Agustus 2026 untuk pembayaran tahap kedua sewa lahan.
Kalau sampai batas waktu itu pembayaran belum mendapat kepastian, pemilik lahan, Yajir K. Poo, mengatakan gerai tersebut kemungkinan harus istirahat alias ditutup sementara.
Bukan karena stok mie instan habis. Bukan pula karena kasir sedang libur berjamaah.
Persoalannya, menurut Yajir, adalah pembayaran tahap kedua sewa lahan yang belum juga diterimanya.
Yajir mengatakan, pembayaran tersebut sebelumnya dijanjikan pada 19 Agustus 2026. Tanggal 19 sudah lewat, kalender terus berjalan, tetapi ia mengaku masih menunggu kepastian.
“Mereka sendiri yang menjanjikan. Berdasarkan perhitungan dalam akta perjanjian kerja sama, tahap dua dibayarkan setelah dua tahun berjalan sejak tahap awal dibayarkan,” kata Yajir kepada Hibata.id.
Tanggal 19 Lewat, Muncul Urusan IMB
Alih-alih menerima kepastian pembayaran setelah 19 Agustus, Yajir mengatakan pihaknya justru diminta menyelesaikan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp50 juta.
Permintaan tersebut dipersoalkan Yajir. Menurut dia, nominal biaya IMB itu berbeda dari kesepakatan awal.
“Katanya tanggal 19, tapi setelah tanggal 19 kemarin kami diminta melunasi IMB sebesar Rp50 juta. Padahal, IMB itu sesuai kesepakatan di awal tidak sebesar itu,” ujarnya.
Meski pembayaran belum diterima, Yajir belum langsung mengambil tindakan. Ia masih memberikan kesempatan sampai akhir Agustus 2026.
Artinya, masih ada waktu untuk mencari jalan keluar sebelum gerai benar-benar diminta “rehat sejenak”.
“Jika sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan pembayaran, maka akan kami tutup sementara. Sampai tahap dua dibayarkan, baru kami buka,” tegas Yajir.
Pembayaran Disebut Sedang Diproses
Cerita tidak berhenti di pihak pemilik lahan. Spesialis Surveyor Aan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan pengajuan pembayaran tahap kedua sebenarnya sudah dilakukan sejak 19 Agustus 2026.
Hanya saja, proses administrasinya belum selesai.
Aan menjelaskan terdapat persoalan dalam pembuatan berita acara yang berkaitan dengan sistem IMB secara daring.
Proses tersebut, menurut dia, tidak lagi dapat dilakukan secara manual karena telah beralih ke sistem.
“Sebentar, pembuatan berita acara tidak tembus IMB online, Pak. Sementara proses, karena sekarang tidak bisa lagi buat berita acara manual. Sudah dimutasi ke sistem semua. Saya cek dulu adminnya,” kata Aan.
Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang perlu ditempatkan secara berimbang: pemilik lahan mengaku masih menunggu pembayaran, sementara pihak surveyor menyebut pengajuannya sudah diproses dan masih terkendala administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pembayaran tahap kedua tersebut.
Kini akhir Agustus pun semakin dekat, apakah pembayaran lebih dahulu masuk atau gerai lebih dahulu “istirahat”? Jawabannya kini bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan kesepakatan para pihak.
Yang pasti, menurut pemilik lahan, kalender tidak ikut menunggu.














