Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Kapolres Pohuwato Bungkam Soal PETI di Balayo yang Gunakan Alat Berat

×

Kapolres Pohuwato Bungkam Soal PETI di Balayo yang Gunakan Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Alat berat di pertambangan emas tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Defri)
Alat berat di pertambangan emas tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Defri)

Hibata.id – Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, enggan memberikan komentar (bungkam) terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung menggunakan alat berat di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Adapun Kapolsek Patilanggio IPDA Ismail Dai juga tak memberikan komentar apapun soal aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayahnya. Keduaya dihubungi Hibata.id melalui pesan Whatshap sejak Sabtu kemarin, tapi hingga kini tidak ada balasan.

Scroll untuk baca berita

Padahal, salah satu rumah milik warga di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, saat ini terancam roboh. Kubangan bekas tambang yang dibiarkan terbuka dan tidak terkelola dengan baik semakin memperburuk kondisi lingkungan di sekitar rumah tersebut.

Kondisi ini semakin diperparah dengan curah hujan yang tinggi pada Jumat (24/1/2025), yang menyebabkan luapan air sungai dan mempercepat proses longsor di area sekitar rumah warga.

Baca Juga:  Desa Bulangita Terendam Banjir, Aktivitas PETI yang Gunakan Alat Berat Jadi Penyebab

Menurut pemilik rumah, Lia, kecemasan yang ia rasakan semakin meningkat seiring dengan semakin dalamnya kubangan yang berada tepat di dekat kediamannya.

“Jika banjir terus menggenangi kubangan itu, saya khawatir rumah saya akan runtuh,” ungkap Lia dengan wajah cemas saat ditemui pada Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya, Ketua Umum IMM Pohuwato, Aswad Lihawa sudah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan atas aktivitas ilegal yang sudah membahayakan masyarakat sekitar itu.

Aswad bilang, dibiarkannya aktivitas mencerminkan kegagalan hukum dan Pohuwato mengalami krisis hukum, di mana hukum seolah tidak berlaku bagi para pelaku PETI. Dirinya menyayangkan Pohuwato kini menghadapi darurat lingkungan tapi APH tidak ada tindakan.

Baca Juga:  RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2025, Harapan Baru di Tengah Ketidakadilan

Padahal, aktivitas pertambangan ilegal jelas melanggar hukum, seperti diatur dalam UU Minerba Pasal 58, yang mengancam pidana penjara dan denda besar bagi pelaku tanpa izin. Namun, katanya, belum ada tindakan tegas dari APH terhadap kegiatan tersebut.

“Pengrusakan lingkungan di Desa Balayo akibat aktivitas PETI merupakan tindakan melawan hukum yang patut dipertanggungjawabkan,” ujar Aswad.

Ia menjelaskan, Kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya merusak sungai, tetapi juga menggerus tanah hingga puluhan meter dari aliran sungai.

Selain itu, tambang ilegal tersebut meninggalkan lubang-lubang berbahaya yang membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas PETI di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, masih terus beroperasi meski ada plang larangan,” jelasnya.

“Para pelaku yang menggunakan alat berat tidak takut pada hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Faktor yang Menjadi Pemicu Terjadinya Banjir di Gorontalo

Aswad juga mengungkapkan bahwa sebuah rumah warga di dekat lokasi pertambangan ilegal terancam roboh akibat kerusakan tanah yang disebabkan oleh aktivitas PETI yang menggunakan alat berat (excavator).

“Seharusnya aparat penegak hukum menghentikan dan menindak tegas para pelaku PETI, karena mereka jelas melanggar UU Minerba,” tegasnya.

IMM Pohuwato menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku PETI. Jika tidak ada tindakan konkret, Aswad mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Polres Pohuwato.

“Jika tidak ada penindakan, kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Mapolres Pohuwato. Mungkin Kapolres perlu dibangunkan dengan suara keras dari kami,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600