Hibata.id – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Meski kegiatan tambang ilegal diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam dengan pidana penjara dan denda besar, namun tidak ada upaya konkret untuk menegakkan hukum.
Ironisnya, UU Minerba seakan tidak digunakan oleh pengambil kebijakan di Kabupaten Pohuwato untuk menghentikan kegiatan tambang emas tanpa izin ini.
Padahal, kegiatan pertambangan ilegal ini terus merusak lingkungan, dengan menggunakan puluhan alat berat untuk menggeruk aliran sungai.
Dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar, seperti yang dirasakan Lia, salah seorang warga Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,
Lia mengungkapkan kekhawatirannya terkait kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal.
“Jika banjir terus menggenangi kubangan itu, saya khawatir rumah saya akan runtuh,” ungkap Lia dengan cemas pada Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan bahwa longsor yang terjadi di sekitar rumahnya semakin membahayakan, terutama karena pohon kelapa di belakang rumahnya sudah mulai miring akibat pergeseran tanah.
“Kalau pohon itu roboh, rumah saya pasti rusak parah,” jelas Lia.
Selain merusak sungai, tambang ilegal ini juga menggerus tanah hingga puluhan meter dari aliran sungai, meninggalkan lubang-lubang berbahaya yang membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
Penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato dinilai tidak efektif dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal, yang semakin masif.
Perlu ada penegak hukum tingkat pusat, seperti Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memiliki kewenangan lebih besar dan kapasitas untuk bertindak tegas.