Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Tambang Ilegal di Balayo Terus Beroperasi Gunakan Alat Berat, APH Tutup Mata

×

Tambang Ilegal di Balayo Terus Beroperasi Gunakan Alat Berat, APH Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Alat berat di pertambangan emas tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Defri)
Alat berat di pertambangan emas tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Defri)

Hibata.id – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Meski kegiatan tambang ilegal diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam dengan pidana penjara dan denda besar, namun tidak ada upaya konkret untuk menegakkan hukum.

Ironisnya, UU Minerba seakan tidak digunakan oleh pengambil kebijakan di Kabupaten Pohuwato untuk menghentikan kegiatan tambang emas tanpa izin ini.

Baca Juga:  PETI di Hulawa Terus Beroperasi, Pemda dan APH Mandul?

Padahal, kegiatan pertambangan ilegal ini terus merusak lingkungan, dengan menggunakan puluhan alat berat untuk menggeruk aliran sungai.

Dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar, seperti yang dirasakan Lia, salah seorang warga Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,

Lia mengungkapkan kekhawatirannya terkait kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal.

“Jika banjir terus menggenangi kubangan itu, saya khawatir rumah saya akan runtuh,” ungkap Lia dengan cemas pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:  Air Sumur Kering, Siswa Terganggu: Sekolah Ini Terdampak Tambang di Pohuwato

Ia menambahkan bahwa longsor yang terjadi di sekitar rumahnya semakin membahayakan, terutama karena pohon kelapa di belakang rumahnya sudah mulai miring akibat pergeseran tanah.

“Kalau pohon itu roboh, rumah saya pasti rusak parah,” jelas Lia.

Selain merusak sungai, tambang ilegal ini juga menggerus tanah hingga puluhan meter dari aliran sungai, meninggalkan lubang-lubang berbahaya yang membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga:  Pemda Buol Diminta Berpihak ke Tambang Rakyat, Bukan Investor Perusak Lingkungan

Kegiatan ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

Penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato dinilai tidak efektif dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal, yang semakin masif.

Perlu ada penegak hukum tingkat pusat, seperti Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memiliki kewenangan lebih besar dan kapasitas untuk bertindak tegas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel