Hibata.id – Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, tengah diperiksa oleh tim dari Propam Polres Pohuwato terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, ketika tim media menghubungi pada Kamis, 30 Januari 2024. Winarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Propam Polres Pohuwato untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Sudah saya turunkan tim Propam dan bagian pengawasan untuk memeriksa kebenaran berita ini. Jika terbukti bersalah, Kapolsek Marisa akan dikenakan sanksi sesuai kode etik kepolisian,” kata Winarno dengan tegas.
Terkait dengan perlindungan terhadap para penambang ilegal dari potensi intimidasi atau tekanan setelah kasus ini mencuat, Winarno meminta masyarakat untuk segera melapor ke Polres Pohuwato jika menemukan pelanggaran oleh anggotanya.
“Ada nomor pengaduan atau masyarakat bisa langsung datang ke Polres untuk mengadukan ke bagian pengawasan atau Propam. Masyarakat bisa menggunakan saluran ini jika ada anggota kami yang melakukan pelanggaran,” tandas Winarno.
Sebelumnya, dugaan intimidasi oleh Kapolsek Marisa, Iptu RAA, terhadap pelaku PETI di Desa Hulawa, Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuwato, mencuat setelah sejumlah penambang mengaku mendapatkan tekanan untuk membayar uang yang disebut sebagai “atensi” atau uang keamanan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Intimidasi ini diduga dilakukan dengan cara memerintahkan bawahannya untuk mendatangi para penambang ilegal dan mengarahkan mereka untuk menyetorkan sejumlah uang.
Adapun uang yang dimintai dari para penambangan tersebut diduga disetor kepada seorang lelaki yang berinisial YR alias Oca, yang diduga memiliki kedekatan dengan Kapolsek.
“Semua pelaku PETI di Hulawa sudah tahu ke mana mereka harus menyetor jika tak ingin diganggu,” ujar sumbernya
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa para penambang merasa tertekan karena tidak memiliki pilihan lain. Jika mereka tidak menyetorkan uang yang diminta, aktivitas pertambangan mereka akan diganggu oleh pihak kepolisian. “Kalau tidak disetor ke Oca, para pelaku PETI akan diganggu saat bekerja,” kata sumber tersebut.
Dijelaskan juga bahwa uang keamanan yang harus disetor cukup besar, mencapai lebih dari Rp 50 juta setiap alat berat, yang semakin menekan penghasilan para penambang. Hal ini membuat mereka merasa diperas dalam situasi yang sudah sulit.
“Anggota kepolisian dari Polsek Marisa sering mendatangi para pelaku dan menyampaikan bahwa hal itu perintah Kapolsek. Atensi itu harus diberikan kepada saudara Oca setiap bulan,” tambah sumber tersebut.
Sumber juga menyebutkan bahwa YR alias Oca diduga menjadi perantara utama dalam pengumpulan dana tersebut di wilayah PETI Hulawa. Ia dikatakan aktif meminta setoran dari para penambang atas arahan langsung Kapolsek.
Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, membantah semua tudingan tersebut saat dihubungi oleh Hibata.id pada Jumat, 31 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidaklah benar.
“Tidak benar pak. Saya juga sudah diperiksa oleh Polres pak. Mungkin bisa konfirmasi ke polres terkait hal tersebut,” kata Iptu Roby Andri Ansyari.
Sementara itu, YR alias Oca, yang diduga menjadi perantara dalam pengumpulan upeti tersebut, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan Hibata.id. Ketika dihubungi pada Jumat, 31 Januari 2025, melalui nomor pribadinya, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.