Scroll untuk baca berita
Kabar

Kasus PETI Potabo “Lenyap”, Polres Pohuwato Tutup Mata?

×

Kasus PETI Potabo “Lenyap”, Polres Pohuwato Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Istw Hibata.id)
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Istw Hibata.id)

Hibata.id — Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, hingga kini seperti lenyap ditelan bumi. Sejak insiden tragis yang merenggut nyawa seorang penambang, NA alias Ka’ Nani (53), belum terlihat adanya perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Aparat penegak hukum dinilai seolah menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.

Padahal, kelalaian pemilik lokasi dan operator alat berat excavator yang beroperasi di area PETI Potabo telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun hingga Rabu (16/07/2026), saat dikonfirmasi oleh wartawan, Polres Pohuwato justru memilih bungkam. Tidak ada kejelasan terkait status tersangka, barang bukti, apalagi penahanan pelaku. Bahkan alat berat yang digunakan di lokasi kejadian disebut “hilang” tanpa jejak, seolah aktivitas ilegal tersebut dilegalkan secara diam-diam.

Scroll untuk baca berita

Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ironisnya, di Potabo, hukum tampak tak bertaji—sekadar tulisan tanpa penerapan.

Baca Juga:  Harga Rokok Naik Awal 2025, Ini Rincian dan Tujuannya

Alih-alih bertindak tegas, penanganan kasus PETI Potabo justru stagnan. Hingga saat ini, identitas pemilik lokasi tambang, operator excavator, serta kronologi keterlibatan alat berat dalam aktivitas ilegal tersebut masih belum terungkap. Polres Pohuwato berkali-kali hanya memberikan jawaban normatif: “masih dalam penyelidikan”, tanpa bukti nyata perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, saat dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan bahwa terduga pelaku, Zay Umuri, telah dipanggil namun tidak pernah memenuhi undangan. Saat ditanya berapa kali panggilan dilayangkan, pihak Reskrim kembali enggan memberikan penjelasan. Begitu pula ketika ditanya langkah lanjutan setelah panggilan diabaikan—tidak ada jawaban tegas.

Baca Juga:  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Yang lebih memprihatinkan, insiden maut ini telah terjadi sejak 5 Juni 2025. Lebih dari sebulan berlalu, namun publik hanya mendapat janji penyelidikan tanpa kepastian. Korban telah dimakamkan, keluarga masih berduka, masyarakat pun resah, sementara aparat penegak hukum dinilai pasif di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, korban tewas setelah tertimpa material batu besar saat sedang buang air besar di area PETI. Saat itu, sekitar pukul 00.00 WITA, sebuah excavator tengah beroperasi di atas lokasi. Batu longsor dan menghantam tubuh korban, mengakibatkan luka parah di kepala dan patah tangan kanan yang menyebabkan kematian seketika.

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Hele, Desa Hulawa, dan dimakamkan pada ba’da Ashar. Sementara itu, alat berat yang semestinya menjadi barang bukti utama, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Polres hanya menyebutkan bahwa penyelidikan “masih dikembangkan”, namun tanpa hasil konkret.

Baca Juga:  PETI Balayo Masih Beroperasi dengan 4 Alat Berat, APH Penakut?

Hingga kini, kasus PETI Potabo menjadi cermin buram lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Pohuwato. Tanpa penindakan tegas, risiko kecelakaan serupa hanyalah bom waktu yang menanti untuk kembali meledak.

Di tengah janji pemerintah dan aparat untuk menindak tambang ilegal, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Penegakan hukum seolah lumpuh ketika berhadapan dengan tambang emas ilegal yang menggiurkan keuntungan besar bagi segelintir pihak.

Pertanyaannya: sampai kapan nyawa warga jadi korban, sementara hukum hanya jadi hiasan di atas kertas?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600