Hukum

Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

×

Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/Hibata.id

Namun, tindakan ini harus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pimpinan Polri terhadap disiplin anggotanya.

Pelaksanaan upacara semacam itu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Kabar Bumi Akan Gelap 3 Hari, Berikut Penjelasan BMKG

Baca Juga:  Kapolda dan Kapolres Didesak Tangkap “Ka Uwa” Pelaku Usaha PETI di Balayo

Tentu dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti kepastian hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga statusnya menjadi jelas.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan, bahwa dia tetap memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Hati-Hati Mengisi BBM, Kejaksaan Ungkap Pertamax Oplosan

Dengan tegas pula dirinya memberikan hukuman kepada anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik Polri.

“ini bukanlah keputusan yang dibuat dengan cepat, tetapi melalui proses yang panjang, dipertimbangkan dengan matang, dan selalu mengikuti koridor hukum yang berlaku,” kata KBP Ade.

Baca Juga:  Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600