Scroll untuk baca berita
Kabar

Kekayaan Kadis DLHK Gorontalo: Ada Fortuner, Innova hingga Tanah di Dua Wilayah

×

Kekayaan Kadis DLHK Gorontalo: Ada Fortuner, Innova hingga Tanah di Dua Wilayah

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: LHKPN Kekayaan Kadis DLHK Gorontalo/Hibata.id
Kolase Foto: LHKPN Kekayaan Kadis DLHK Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, melaporkan total kekayaan bersihnya sebesar Rp1.730.510.903 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan melalui sistem e-LHKPN milik KPK, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara.

Scroll untuk baca berita

Rincian Harta Fayzal Lamakaraka

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, berikut komposisi kekayaan milik Fayzal Lamakaraka:

Baca Juga:  Kemenkumham Gorontalo Minta Mayarakat Waspadai Notaris Nakal

1. Tanah dan Bangunan: Rp1.510.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 631 m² di Kota Gorontalo, senilai Rp390.000.000.

  • Aset hibah berupa tanah dan bangunan seluas 1.500 m², senilai Rp520.000.000.

  • Aset lain di lokasi yang sama dengan luasan dan nilai serupa, hasil penghasilan sendiri.

  • Tanah seluas 5.756 m² di Kabupaten Bone Bolango, senilai Rp80.000.000.

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp522.000.000

  • Mobil Toyota Fortuner tahun 2013: Rp200.000.000

  • Mobil Toyota Innova tahun 2017: Rp175.000.000

  • Mobil Daihatsu Sigra tahun 2017: Rp70.000.000

  • Mobil Daihatsu Feroza tahun 1995: Rp25.000.000

  • Motor Kawasaki Ninja 250cc tahun 2014: Rp25.000.000

  • Motor besar Honda tahun 1996: Rp25.000.000

  • Motor Honda Matic tahun 2011: Rp2.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp376.150.000

4. Kas dan Setara Kas: Rp162.639.275

5. Surat Berharga dan Harta Lainnya: Tidak dilaporkan

6. Utang: Rp840.278.372

Dengan total harta mencapai Rp2.570.789.275 dan utang senilai Rp840 juta lebih, kekayaan bersih Fayzal Lamakaraka tercatat di atas Rp1,7 miliar.

Keterbukaan Pejabat Daerah

Penyampaian LHKPN oleh pejabat publik seperti Fayzal Lamakaraka menjadi bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang transparan dan bersih.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

KPK mendorong seluruh pejabat di pusat maupun daerah untuk rutin menyampaikan laporan kekayaan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600