Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim (Teradu II) mengungkapkan bahwa ia dan para koleganya tidak menerima tembusan surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo sampai Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 26 Oktober 2023 untuk berkonsultasi mengenai surat tersebut.
Setelah mengetahui tembusan surat tersebut dan permasalahan Herlina Antu, Lismawy menyebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menghubungi Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Bawaslu RI.
Baca Juga: Perekrutan CPNS 2024 Bakal Dibuka 3 Kali, Berikut Tahapannya
“Kepala Biro SDM Bawaslu RI menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Sdri Herlina Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028,” kata Lismawy.
Akan tetapi menurut Lismawy hingga akhir November 2023 Bawaslu RI belum juga mengeluarkan surat pernyataan pelantikan Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo 2023-2028.
Sehingga para Teradu memutuskan untuk bersurat ke Pemerintah Kota Gorontalo. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno pada 29 November 2023.
“Berdasar informasi dari Herlina Antu, BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa surat dari Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS dikarenakan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” terang Lismawy.
Lismawy menambahkan, persoalan ini menemui titik terang setelah Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo pada 6 Januari 2024.
Selanjutnya, Walikota Gorontalo pun mengeluarkan Keputusan Nomor 126/3/I/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu pada tanggal 8 Januari 2024.
Baca halaman berikutnya…