HeadlineHukum

Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

×

Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat/Hibata.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat/Hibata.id/liputan6.com

Hibata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini berkaitan dengan vonis terhadap sejumlah korporasi sawit dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

Penanganan perkara ini diduga tidak sesuai prosedur dan dipengaruhi oleh transaksi suap dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, selain Muhammad Arif Nuryanta, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat

Baca Juga:  Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo Dimutasi, Irwasda hingga...

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mendalami alat bukti, penyidik memperoleh cukup bukti adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” ujar Harli dalam keterangan pers, Minggu (13/4/2025).

Kasus ini bermula dari putusan bebas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025 terhadap tiga korporasi besar yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam distribusi dan ekspor CPO.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi, APH Seperti Pura-pura Mati

Jaksa Penuntut Umum menuntut denda pidana serta uang pengganti miliaran rupiah terhadap masing-masing terdakwa korporasi. Namun majelis hakim justru memutus bahwa perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.

“Putusan tersebut disinyalir merupakan hasil dari pengaturan, dengan tujuan agar hakim memberikan vonis lepas kepada para terdakwa,” jelas Harli.

Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan memberikan suap kepada Muhammad Arif Nuryanta senilai total Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara tersebut.

Baca Juga:  Kilas Balik: Yosar Akui Pungut Uang dari Pelaku PETI Pohuwato, Tapi...

“Tujuannya agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Harli.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta serta memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Aryanto, sopir pribadi, dan staf kantor hukum tempat kedua advokat bekerja.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600