Hukum

KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bone Bolango

×

KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Ketua KIPP Provinsi Gorontalo Kadir Mertosono/Hibata.id
Ketua KIPP Provinsi Gorontalo Kadir Mertosono/Hibata.id

“Salah satunya kasus dugaan pemalsuan dokumen caleg di Bone Bolango yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kadir, Jumat (19/4/2024).

Kadir menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa proses penanganan laporan atau temuan Bawaslu di Gorontalo dilakukan secara profesional dan berintegritas.

Dirinya meminta agar bawaslu menggunakan pola yang sama, dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan keadilan Pemilu. Ia pun berharap agar seluruh pihak baik Bawaslu maupun APH senantiasa bekerja secara profesional sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Sisir Pelabuhan Barang dengan Anjing Pelacak, Ternyata...

“Kami melakukan pemantauan dan advokasi semata mata untuk memastikan pemilu berjalan berdasarkan asas, prinsip dan tujuan pengaturan pemilu,” pungkasnya.

Kasus Dokumen Palsu Caleg

Saat ini, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh caleg Nasdem berinisial ZIS masih terus berproses. Penyidik Polres Bone Bolango bahkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan dokumen palsu.

Awal, kasus ini terungkap dan naik hingga tahap penyidikan berdasarkan laporan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) yang dilayangkan ke Bawaslu Bolango.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Patuh Otanaha 2024 dengan Cara Humanis

Dalam laporan LP3-G tertuang, bahwa diduga kuat pada saat pelaksanaan uji psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umrah dan hanya diwakili oleh orang lain.

Sehingga, legalitas hasil psikotes tidak dapat diakui dan berdampak hukum. Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir.

Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga, hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.

Baca Juga:  PWI Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Ungkap Kasus Karo dan Labuanbatu

Sementara itu, Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya membenarkan penetapan tersangka tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bonebol.

“Benar, ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bone Bolango,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600