Kriminal

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

×

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Detikcom/Hibata.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Detikcom/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.07 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Scroll untuk baca berita

Sebelum penahanan, Hasto menyatakan kesiapan mental dan emosionalnya dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya sudah siap lahir batin,” ujar Hasto singkat namun tegas saat tiba di Gedung KPK.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Tindak Tegas TPPO, Amankan Mucikari di Pohuwato

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya masih belum sepenuhnya adil. Hasto berpendapat bahwa kasus yang menjeratnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Saya yakin ini menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih-benih untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Hasto juga menanggapi tuduhan suap terkait PAW serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara yang terjadi.

Baca Juga:  Rekam Bagian Intim Wanita, Netizen Desak Pegawai BMKG Gorontalo Dikebiri

“Tidak ada kerugian negara dalam kasus yang diarahkan kepada saya. Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, maka benih-benih demokrasi akan tumbuh semakin kuat sebagai upaya koreksi terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang,” kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengungkit perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi, stafnya, yang menurutnya mengalami intimidasi dan perlakuan tidak sesuai prosedur.

“Penyidik KPK, saudara Rosa Purba Bekti, menyamar, membohongi, mengintimidasi, serta merampas barang milik DPP PDI Perjuangan. Hal ini dilakukan tanpa surat perintah panggilan yang sah, sehingga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Polri Diminta Transparan

Selain itu, ia juga mengkritik dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum yang menjeratnya. Hasto menilai ada kejanggalan dalam mekanisme hukum yang diterapkan.

“Bagaimana mungkin proses peradilan yang seharusnya terbuka bagi masyarakat justru menghadirkan bukti-bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak bisa diproses kembali?” katanya.

Meski demikian, Hasto tetap mematuhi proses hukum dan hadir di KPK.

“Meskipun diwarnai berbagai pelanggaran hukum dan intimidasi, saya tetap datang ke KPK,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600