Oknum camat tersebut mendapatkan narkoba itu dari rekannya yang merupakan kurir bernama Joni alias J.
Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan membenarkan jika BS kini sudah ditahan. BS juga sudah ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya benar (BS) sudah ditahan, tersangka kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dikonfirmasi media ini.
Kasat Narkoba Muratara AKP Jhony Martin mengatakan, penggerebekan terhadap Camat Nibung tersebut berawal petugas pada Selasa (30/1/2024) mendapat informasi dari masyarakat bahwa Joni kerap meresahkan warga di kecamatan tersebut.
Mendapat informasi itu, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, kata dia, pada Rabu (31/1/2024) pagi, petugas melihat gelagat Joni yang mencurigakan diduga hendak bertransaksi sabu. tim kemudian membuntutinya untuk mengetahui dia hendak bertransaksi dengan siapa.
“Ternyata saat itu J ini yang diduga membawa barang bukti sabu itu pergi ke kantor Camat Nibung dan masuk ke ruangan Pak Camat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan pejabat publik, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali.