Lingkungan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

×

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar/Hibata.id
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar/Hibata.id

Sebab, para penambang akan melakukan pada deforestasi untuk kepentingan pertambangannya. Sehingga, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh mereka para penambang pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).

Baca Juga: Politik Uang Bos Tambang Suwawa Berhembus Kencang di Masa Tenang

Scroll untuk baca berita

Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) melalui kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal (off-site).

Baca Juga:  Jatam Sulteng: Izin Tambang Nikel di Banggai Harus Ditinjau Kembali

Oleh karena itu, pada 23 April 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pernah menjalon komitmen untuk bersama menanggulangi dampak pertambangan.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ranah Juang Lestari Membuat Berbagai Kegiatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600