Scroll untuk baca berita
Sosial

Palma Grup Tuding BPN Gorontalo Biang Kerok Persoalan Sawit Pulubala

×

Palma Grup Tuding BPN Gorontalo Biang Kerok Persoalan Sawit Pulubala

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sawit Pulubala, Kabupaten Gorontalo/Hibata.id
Ilustrasi Sawit Pulubala, Kabupaten Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Manajer Palma Grup, Agus Prabowo seolah menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menjadi biang kerok atas polemik lahan sawit antara masyarakat Kecamatan Pulubala.

Agus menegaskan, bahwa Palma Grup tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah milik warga. Menurutnya, tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara.

Scroll untuk baca berita
Baca Juga:  Cerita Petani Sawit Pulubala Terjebak Janji Manis Perusahaan

Hal tersebut, kata Agus, sebagaimana penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ke PT. Palma Grup.

“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus kepada awak media di salah satu restoran di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (14/10/2024).

Pernyataan Agus tersebut bertentangan dengan kondisi dilapangan. Pasalnya, banyak warga telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri.

Agus menuturkan, pada tahun 2013 BPN memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.

Agus menegaskan bahwa surat dengan format yang disediakan oleh BPN lah kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala yang memiliki lahan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aduan Permasalahan Sawit

“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.

Ironisnya, berdasarkan surat yang ditandatangani masyarakat tersebut, BPN Kabupaten Gorontalo menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tiga perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari PT Palma Grup.

Terbitnya HGU ke PT Palma Grup inilah yang kemudian memicu kebingungan masyarakat setempat. Sebab, masyarakat tidak menyadari bahwa penandatanganan surat itu ternyata berujung pada alih hak mereka secara resmi kepada pihak perusahaan.

Sementara untuk pembagian plasma, Agus menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS).

Baca Juga:  Petani Sawit di Buol Hentikan Operasional Kebun Plasma PT. HIP

“Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin,” imbuh tandas.

Diketahui, PT. Palma Grup memiliki tiga perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo. Ketiga perusahaan itu yakni; PT. Tri Palma Nusantara, PT. Heksa Jaya Abadi, dan PT. Agro Palma Katulistiwa.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta tanggapan dari BPN Kabupaten Gorontalo terkait persoalan tersebut

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600