Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa tarif parkir di Pasar Senggol akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5.000.
Adhan menekankan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan memungut tarif di atas ketentuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Tarif parkir untuk sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000 berlaku hingga akhir acara. Oleh karena itu, pengelolaan parkir di Pasar Senggol harus ditangani langsung oleh pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak luar.
Jika ada yang menaikkan tarif hingga Rp10.000 atau Rp20.000, itu termasuk pungutan liar (pungli), dan saya akan perintahkan untuk ditindak,” tegas Adhan usai menghadiri kegiatan sahur bersama masyarakat pada Selasa (4/3).
12 Titik Parkir Disiapkan, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, mengungkapkan bahwa Pasar Senggol tahun ini akan memiliki 12 titik parkir resmi.
“Sesuai Perda, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp5.000. Jika ada yang memungut tarif di atas ketentuan, segera laporkan ke petugas keamanan yang disiagakan di lokasi. Kami telah menyiapkan empat posko pengamanan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Enam Lokasi Jadi Pusat Perdagangan Pasar Senggol
Sebagai informasi, Pasar Senggol tahun ini akan tersebar di enam titik pusat perdagangan utama, yakni:
- Jalan MT Haryono
- Jalan S Parman
- Jalan Suprapto
- Jalan Raja Eyato
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Sutoyo
Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Pasar Senggol berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Selain itu, warga diharapkan aktif melaporkan segala bentuk pungli atau pelanggaran yang terjadi di lapangan.