Parlemen

Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Buka-Bukaan Soal Syarat Ranperda 2027

×

Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Buka-Bukaan Soal Syarat Ranperda 2027

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano/Hibata.id
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai mematangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Bapemperda meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sekadar mengajukan judul Ranperda. Usulan regulasi harus memiliki alasan yang kuat, menjawab kebutuhan daerah dan siap diterapkan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano mengatakan persiapan sejak awal penting agar pembentukan Perda tidak hanya mengejar target legislasi.

“Untuk Propemperda 2027, kami meminta OPD tidak hanya mengusulkan judul Ranperda. Substansinya harus dipersiapkan dengan baik, sehingga ketika masuk dalam pembahasan, kita sudah memiliki dasar akademik dan argumentasi yang kuat,” kata Syarifudin, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:  Kecelakaan Pesawat SAM AIR, Anggota DPRD Gorontalo Sampaikan Belasungkawa

Hal itu menjadi salah satu fokus rapat Bapemperda bersama sejumlah OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo.

Selain menyiapkan Propemperda 2027, rapat tersebut membahas sejumlah Ranperda yang diusulkan di luar Propemperda 2026.

Menurut Syarifudin, setiap usulan perlu dilihat dari tingkat kebutuhan dan manfaatnya. Bapemperda ingin memastikan Perda yang dibentuk benar-benar menjawab persoalan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap Ranperda yang diusulkan memang memiliki urgensi, memiliki dasar yang jelas, dan yang paling penting bisa memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Karena itu, OPD pengusul diminta menyiapkan naskah akademik dan kajian substansi sejak awal. Ranperda juga harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta memperhitungkan kesiapan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Femmy Udoki Bongkar Dugaan Calo Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Bapemperda dan OPD kemudian mendalami usulan regulasi dengan melihat kebutuhan masyarakat, substansi aturan hingga kesiapan perangkat daerah apabila Ranperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Syarifudin mengatakan proses itu penting karena kualitas Perda tidak hanya ditentukan saat pembahasan berlangsung di DPRD, tetapi dimulai sejak perencanaan.

“Kami ingin Perda yang lahir nantinya bukan hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi DPRD dan pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih serta memiliki manfaat nyata.

Baca Juga:  Mikson Yapanto Dorong Penertiban PETI dan Jalankan WPR–IPR

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembentukan Perda adalah sejauh mana regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan dan membawa manfaat bagi masyarakat Gorontalo,” ujar Syarifudin.

Rapat tersebut diikuti pimpinan dan anggota Bapemperda bersama sejumlah OPD, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo.

Tim ahli dan pendamping Bapemperda turut mengikuti pembahasan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel