Parlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Permasalahan Perkebunan Sawit

×

DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Permasalahan Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin/Hibata.id
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sawit.

Keputusan pembentukan Pansus ini disepakati dalam rapat paripurna ke-16 yang digelar pada Senin (17/3/2025).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan bahwa anggota Pansus harus bekerja secara profesional dan independen dalam menggali permasalahan serta menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Responsif Meyke Camaru Soal Keluhan UMKM Bidang Jasa

“Dengan begitu, hasilnya bisa direkomendasikan dalam rangka penyelesaiannya kepada pemerintah atau stakeholder terkait,” ujar La Ode Haimudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ruang lingkup kerja Pansus tidak dibatasi, sehingga mereka memiliki kewenangan untuk menginvestigasi berbagai aspek, mulai dari dampak lingkungan, hak masyarakat lokal, hingga keadilan dalam distribusi keuntungan.

Baca Juga:  Harga Jagung di Gorontalo Masih Rendah, DPRD Minta Bulog Kendalikan Pasar

Menurut La Ode, keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi DPRD Gorontalo mencapai kesepakatan bahwa permasalahan yang timbul akibat industri kelapa sawit harus segera ditindaklanjuti.

“Kita berharap mudah-mudahan ini bekerja dengan baik. Karena masalah ini, ternyata kehadiran sawit dianggap belum berikan kesetaraan, bahkan mohon maaf, dinilai menyengsarakan rakyat,” katanya.

Baca Juga:  Ridwan Monoarfa Dorong Penetapan Tata Tertib dan AKD DPRD Gorontalo

DPRD berharap, dengan adanya Pansus ini, solusi konkret dapat ditemukan guna menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat terkait industri sawit di Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel