Parlemen

Pansus Perda Perizinan Berusaha Deprov Gorontalo Mulai Bekerja

×

Pansus Perda Perizinan Berusaha Deprov Gorontalo Mulai Bekerja

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Pansus perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha/Hibata.id
DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Pansus perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Drs. Ridwan Monoarfa dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Pembentukan Pansus dilakukan setelah Gubernur Gorontalo menyampaikan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 untuk dibahas DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Tuntaskan Pembahasan Tatib, Segera Difasilitasi Kemendagri

Dalam rapat tersebut, DPRD terlebih dahulu membacakan surat-surat masuk dari fraksi sebelum melakukan pembahasan internal mengenai komposisi dan personel Pansus.

Hasil rapat kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, H. Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sedangkan Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Wakil Ketua.

Baca Juga:  DPRD dan Pemprov Gorontalo Bahas Pokir Inklusif untuk Perkuat Layanan Dasar

Pansus juga beranggotakan I Wayan Sudiarta, Hj. Yeyen Sidiki, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, Hj. Lolly Junus, Hj. Venny Rosdiana Anwar, H. Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.

Dengan demikian, terdapat 14 anggota Pansus, termasuk ketua dan wakil ketua, yang bertugas menyusun dan membahas Ranperda perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Keputusan DPRD tersebut menetapkan masa kerja Pansus mulai 5 Oktober hingga 30 Desember 2026. Masa kerja dapat diperpanjang apabila pembahasan Ranperda belum selesai.

Baca Juga:  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda RPJPD

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus akan mendapat dukungan dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Keputusan pembentukan Pansus ditetapkan di Gorontalo pada 5 Oktober 2026 dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Drs. Ridwan Monoarfa.

Dengan penetapan tersebut, Pansus mulai menjalankan pembahasan Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan di DPRD.

**Jadikan Hibata.id sebagai preferensi sumber. Klik 👉 GOOGLE dan ikuti WhatsApp Channel