Hibata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025, dengan total bantuan mencapai Rp600 ribu per orang.
Kebijakan ini bertujuan meredam tekanan ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian global.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan BSU 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja sektor formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU dilakukan dalam satu tahap pada Juni 2025, mencakup dua bulan sekaligus—Juni dan Juli—dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp600 ribu.
“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers usai rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, BSU menyasar sekitar 17,3 juta pekerja formal dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 565 ribu guru honorer yang terdiri atas:
-
288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
277 ribu guru di bawah naungan Kementerian Agama
“Guru honorer juga berhak menerima bantuan Rp600 ribu untuk dua bulan,” tambah Sri Mulyani.
Kriteria lengkap penerima BSU 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
-
Bukan anggota TNI/Polri dan bukan PNS
-
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
-
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah yang ditetapkan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui beberapa kanal resmi, yaitu:
-
Website Resmi Kemnaker:
Buka laman kemnaker.go.id, kemudian masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia. -
Aplikasi Pospay:
Digunakan untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos, terutama bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank. -
Informasi dari Instansi atau Kelurahan:
Cek pengumuman dari kantor desa, kelurahan, atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.