Scroll untuk baca berita
Lingkungan

PETI di Balayo Sudah Masuk Kawasan Hutan, Satgas Presiden Diminta Turun Tangan

×

PETI di Balayo Sudah Masuk Kawasan Hutan, Satgas Presiden Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang sedang beroperasi di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat yang sedang beroperasi di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ternyata merangsek masuk dalam kawasan hutan yang memiliki banyak keanekaragaman hayati.

Hal itu disampaikan oleh seorang pegawai di KPH wilayah III Pohuwato kepada Hibata.id, ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu, (9/2/2025). Ia bilang, PETI di Balayo sudah masuk di Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Scroll untuk baca berita

“PETI di Balayo itu sudah masuk wilayah HPT,” katanya. Artinya, aktivitas di PETI Balayo sudah merusak hutan dan ekosistemnya. Apalagi, para pelaku penambang menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk menggali tanah.  

Ironisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Hibata.id, aktivitas PETI di Balayo ini dilakukan secara terang-terangan. Praktik ilegal juga beraktivitas sampai ke sekitar pemukiman warga.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ranah Juang Lestari Membuat Berbagai Kegiatan

Tak hanya itu, PETI di Balayo juga ini beraktivitas di samping Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pohuwato, suatu lembaga yang menjadi tempat berhuni para pelaku pelanggaran hukum.

Kondisi ini menggambarkan bahwa aktivitas PETI di Balayo seolah dibiarkan tanpa ada langkah konkret dari pihak berwenang atau instansi terkait yang seharusnya mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Pada 25 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan berbagai aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan hutan.

Dalam perpres itu, Prabowo juga membentuk struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini Satgas ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu pengarah dan pelaksana, dengan posisi ketua dan wakil ketua yang didominasi oleh TNI dan Polri.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Gorontalo, WALHI Desak Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan Sawit

Misalnya, posisi Ketua Satgas pengarah dijabat oleh Kementerian Pertahanan. Sementara, Wakil Ketua 1-3 dijabat oleh Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun Ketua Satgas Pelaksana dijabat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sedangkan, Wakil Ketua 1-3 Satgas Pelaksana dijabat oleh Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta Deputi Investigasi BPKP.

Aulia Hakim, Pendiri Ruang Setara (RASERA) Project, meminta agar Satgas yang dibentuk oleh Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di Pohuwato yang memasuki kawasan hutan.

Dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpres tersebut, ujar Tulus—sapaan akrabnya—Pelaksana Satgas memiliki sejumlah tanggung jawab, diantaranya menginventarisasi aset negara dengan mengidentifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Masih Marak, Aktivis Nilai Penegakan Hukum di Pohuwato Gagal

Selain itu, kata dia,  Satgas juga bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi. Tanggung jawab berikutnya adalah pemulihan aset, yakni mengembalikan kawasan hutan yang telah dirambah kepada negara.

Dalam konteks pertambangan ilegal (PETI), katanya, kebijakan ini seharusnya dipahami dengan bijaksana oleh pemerintah daerah. Ia bilang, kebijakan ini berada di bawah kendali Presiden dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Kami meminta kebijakan penertiban kawasan hutan dapat diimplementasikan secara efektif harus ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian ESDM setempat, agar mereka lebih konsisten dalam menjalankan kebijakan di negara ini,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600