Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ternyata juga marak terjadi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Menariknya, alat berat yang digunakan para penambang beroperasi saat dini hari, agar bisa terhindar dari operasi dan penertiban dari aparat penegak hukum (APH).
Komisi III DPRD Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Gorontalo melakukan operasi pada Kamis (30/01/2025).
Saat operasi, Tim Gabungan ini mendapati tiga alat berat excavator yang beroperasi di wilayah tersebut. Alat berat ini digunakan untuk mengupas kulit bumi.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyatakan bahwa pengrusakan lingkungan di Desa Bulangita sangat memprihatinkan.
“Ini luar biasa, percepatan pengrusakan lingkungan di PETI Bulangita,” ujarnya.
Nasir Giasi mengungkapkan bahwa dalam inspeksi lapangan, ia menemukan bahwa alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
“Menurut laporan yang diterima Komisi III, ada 13 alat berat ekskavator yang beroperasi di PETI Bulangita,” ungkapnya.
“Di satu titik, kami sudah menemukan tiga alat berat, kemudian kami bergeser ke kawasan Gunung Sayap Kanan untuk mencari alat berat ekskavator lainnya,” tambahnya
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Pohuwato akan melakukan penertiban terhadap pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Pohuwato secara bertahap.