Scroll untuk baca berita
Lingkungan

PETI di Hulawa Terus Beroperasi, Pemda dan APH Mandul?

×

PETI di Hulawa Terus Beroperasi, Pemda dan APH Mandul?

Sebarkan artikel ini
Papa Imbauan larangan tambang ilegal (PETI) di Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. (Foto: Delpriyanto Tahir/Hibata.id)
Papa Imbauan larangan tambang ilegal (PETI) di Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. (Foto: Delpriyanto Tahir/Hibata.id)

Hibata.id – Imbauan larangan tambang ilegal (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, ternyata hanya sebuah fatamorgana. Seperti papan peringatan di tepi jurang, keberadaannya tak lebih dari sekadar pajangan tanpa makna.

Pasalnya, para penambang yang menggunakan alat berat di PETI Hulawa terus beroperasi, meskipun sudah ada papan Himbauan larangan tambang ilegal yang sudah terpasang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di lokasi tersebut.

Scroll untuk baca berita

Berdasarkan penelusuran Hibata.id pada Senin (24/02/2025) menunjukkan pemandangan yang memilukan. Alat berat jenis eskavator hilir-mudik menggali tanah di Botudulanga dan Poladingo, merobek ekosistem tanpa belas kasihan.

Baca Juga:  WALHI dan JATAM Sulteng Desak Penghentian Pembangunan Pipa Air Baku di Sungai Karaopa, Morowali

Sementara, Pemda dan APH seperti “Madu” dan sama sekali tidak memberikan penindakan penertiban di lokasi PETI tersebut. Padahal, tambang ilegal itu telah menyebabkan 1.541 kasus mengidap penyakit malaria, dua diantaranya telah meninggal dunia.

“Meskipun ada papan informasi yang dipajang tepat dekat pos perusahaan di Hulawa, tetapi masih ada aktivitas pertambangan tanpa izin di Botudulanga dan Poladingo,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Gorontalo, WALHI Desak Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan Sawit

Padahal, katanya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang praktik ini, namun anehnya, aktivitas ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan, bahkan dengan alat berat seperti eskavator.

Plang larangan yang dipasang di lokasi hanya menjadi pajangan, tanpa tindakan nyata. Meskipun ada upaya penertiban, tambang ilegal terus beroperasi seolah kebal hukum, tidak menunjukkan rasa takut, seakan “mengolok-olok” upaya yang dilakukan oleh polisi.

Baca Juga:  Aktivitas PETI Hulawa Berdampak Buruk ke Petani Sawah di Duhiadaa

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pohuwato, AKBP Winarno, belum memberikan tanggapan. Hal ini menunjukkan ketidaktegasan aparat dalam menangani kejahatan lingkungan yang terus meluas ini.

Diketahui, perusakan lingkungan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap generasi mendatang. Jika aparat masih berdiam diri, maka hanya ada satu kesimpulan: hukum telah mati di tangan mereka yang seharusnya menegakkannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600