Kabar

Pj Bupati Boalemo Bungkam Soal Proyek Gedung Puskesmas Rp4,3 Miliar yang Bermasalah

×

Pj Bupati Boalemo Bungkam Soal Proyek Gedung Puskesmas Rp4,3 Miliar yang Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Bupati Boalemo Sherman Moridu dan Puskesmas Mananggu. (Foto: Istimewa)
Penjabat (Pj) Bupati Boalemo Sherman Moridu dan Puskesmas Mananggu. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Penjabat (Pj) Bupati Boalemo Sherman Moridu bungkam soal proyek pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu Tahun 2023.

Adapun paket pekerjaan ini merupakan pengadaan dari Dinas Kesehatan Boalemo dengan sumber dana APBD TA 2023 dan HPS sebesar Rp5.659.512.670,00.

Pasalnya, menurut BPK, pemenang tender proyek Gedung Puskesmas Mananggu Tahun 2023 terindikasi telah mengetahui rincian HPS sebelum proses penawaran dimulai.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan, terdapat 91 peserta yang mendaftar, 26 peserta yang memasukkan penawaran, dan 20 peserta yang tidak dievaluasi karena telah terpenuhi tiga peserta penawar terendah yang memenuhi syarat.

Hasil evaluasi Pokja PBJ menetapkan TJM sebagai Pemenang Cadangan 1, CV JK sebagai Pemenang Cadangan 2, dan CV BY sebagai Pemenang Berkontrak dengan nilai penawaran terkoreksi Rp4.524.689.985,76.

BPK melakukan analisis atas file penawaran peserta tender yang diunggah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), bersama dengan file HPS dan Engineering Estimate (EE) yang diperoleh dari PPK.

Hasil analisis atas file Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang diunggah peserta tender menunjukkan indikasi bahwa peserta tender sudah mengetahui rincian HPS, terlihat dari kemiripan dokumen penawaran dengan dokumen perencanaan HPS.

Kemiripan tersebut mencakup kesamaan penamaan sheet, format print area, dan sheet yang disembunyikan, termasuk sheet “Rab PKM MANANGGU” yang berisi dokumen lengkap dari perusahaan konsultan perencana, PT RAC.

Analisis dokumen teknis penawaran antara CV BY dan CV S menunjukkan kesamaan file yang dibuat oleh pihak yang sama.

Direktur CV BY mengakui bahwa seluruh dokumen penawaran dalam pelaksanaan tender tidak disusun oleh pihaknya, melainkan menggunakan jasa Sdr. MAM, seorang konsultan.

Direktur CV BY juga mengakui memberikan user dan password untuk mengakses akun pada LPSE Kabupaten Boalemo, sehingga Sdr. MAM dapat mengoperasikan akun tersebut untuk mengikuti proses tender atas nama CV BY.

Baca Juga:  Tiga Hal yang Disoroti Sekdaprov Gorontalo Usai Tutup Bimtek Dana BOS

Direktur CV BY mengakui adanya kesamaan antara dokumen penawaran CV BY dan dokumen HPS yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan, serta penggunaan jasa konsultan Sdr. MAM dalam penyusunan dokumen penawaran.

Dalam konfirmasi kepada Sdr. MT dan Sdr. FB, yang juga pernah bekerja sebagai konsultan di PT RAC, Sdr. FB mengakui memiliki dokumen perencanaan untuk Pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu.

Sdr. FB juga mengaku dirinya sendiri yang menyusun RAB, dan lebih lanjut diketahui bahwa file perencanaan tersebut disimpan dalam laptop pribadinya tanpa password, sehingga dapat diakses oleh pihak lain.

Pemeriksaan lebih lanjut BPK juga menemukan kemiripan antara direktori file DKH penawaran dengan file HPS milik PPK, yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan akses informasi tender.

Hasil pemeriksaan terhadap Pokja PBJ mengungkapkan bahwa evaluasi administrasi dan kualifikasi tidak dilakukan secara mendalam, karena keterbatasan personil dan waktu yang bersamaan dengan tender lain, sehingga meningkatkan potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung  Puskesmas Mananggu yang dilaksanakan oleh CV BY tidak sesuai dengan pelaksanaan dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Kontrak yang dimulai pada 15 Maret 2023 dan dijadwalkan selesai pada 10 September 2023 senilai Rp4.369.211.500, dengan pengawasan oleh PT CAEC, ternyata tidak sesuai dengan waktu dan kualitas pekerjaan yang disepakati.

Meskipun pekerjaan diserahterimakan pada 22 September 2023 melalui Berita Acara Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan, pemeriksaan BPK pada Februari 2024 menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait volume pekerjaan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Pemeriksaan fisik oleh BPK dan tim terkait menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 145.712.908,96, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp 149.645.233,68, serta adanya denda keterlambatan sebesar Rp1.108.598,85.

Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan, diketahui bahwa proyek belum selesai pada batas waktu 10 September 2023, sehingga dilakukan addendum pada 11 September 2023 untuk memberikan tambahan waktu 12 hari kalender.

Baca Juga:  Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Meninggal Dunia saat Transit Pesawat

Salah satu item pekerjaan yang belum terselesaikan adalah penyambungan listrik 53.000 VA + SLO dan NIDI yang memiliki bobot 2,347% dari total pekerjaan yang harusnya sudah selesai pada waktu yang ditentukan.

Selain itu, hasil pemeriksaan atas kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak mengungkapkan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai, menyebabkan kerugian sebesar Rp 149.645.233,68.

Selama pelaksanaan pekerjaan, PPK mengakui tidak melakukan pengawasan rutin terhadap pekerjaan yang dilakukan, dengan alasan bahwa pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Ahli dari Universitas Negeri Gorontalo.

PPTK juga mengakui bahwa tugas mereka hanya terbatas pada verifikasi administrasi dokumen penagihan, tanpa melakukan pemeriksaan ulang terhadap kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, yang menyebabkan laporan kemajuan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dalam klasifikasi yang dilakukan, PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menyetujui hasil pemeriksaan BPK, yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek Gedung Puskesmas Mananggu.

Tim Pengawas Disulap

Bukan hanya itu, BPK juga menemukan pekerjaan sasa konsultan pengawas untuk Paket Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu yang dilaksanakan oleh PT CEC Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya.

Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas senilai Rp157.869.750,00 yang dimulai pada 15 Maret 2023 hingga 10 September 2023 diragukan penyelesaiannya.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), biaya jasa konsultan pengawas terbagi dalam biaya personil sebesar Rp136.000.000,00 dan biaya non-personil Rp6.225.000,00.

Dokumen penawaran dan invoice PT CEC menunjukkan adanya empat orang dalam tim konsultan pengawas, yaitu Sdr. IA, MT, SH, dan FB.

Namun, pemeriksaan BPK terhadap PPK mengungkapkan bahwa hanya dua konsultan pengawas yang terlibat aktif, yaitu Sdr. MT dan FB.

Baca Juga:  Warga Desa Buhu Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kedes Segera Dicopot

Selain itu, Sdr. MT sebagai Inspektur dan Sdr. FB sebagai tenaga administrasi menyatakan bahwa PT CEC dipinjamkan oleh Sdr. MT untuk mengerjakan tugas pengawasan pembangunan.

Atas peminjaman perusahaan itu, Direktur PT CEC menerima fee 5% dari nilai kontrak. Sementara Sdr. IA sebagai Supervision Engineer hanya hadir sekali saat penandatanganan kontrak.

Sdr. SH, yang berperan sebagai tenaga ahli listrik, tidak pernah terlibat dalam pengawasan proyek dan hanya dipinjamkan namanya untuk memenuhi syarat seleksi.

Biaya peminjaman sertifikat kompetensi tenaga ahli (Sdr. IA) tercatat Rp2.500.000,00, sedangkan peminjaman sertifikat tenaga ahli listrik (Sdr. SH) sebesar Rp1.500.000,00.

Selama pelaksanaan, juga ditemukan penugasan personil luar kontrak, yaitu Sdr. SD, yang bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp3.500.000,00 per bulan, mengakibatkan total biaya tambahan sebesar Rp21.000.000,00.

Dari keterangan ini, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan tidak melibatkan tenaga Supervision Engineer dan ahli listrik sesuai ketentuan dalam SPK dan invoice.

Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran kepada PT CEC untuk biaya personil yang tidak sesuai kontrak, sekaligus menambah pengeluaran di luar kontrak untuk pengganti personil.

Masalah ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tim Hibata.id telah berupaya menghubungi Penjabat Bupati Boalemo saat ini adalah Sherman Moridu untuk diminta keterangan soal berbagai masalah yang terjadi dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu Tahun 2023.

Namun, sampai berita ini terbit, Sherman Moridu tak memberikan tanggapan. Hibata.id juga hubungi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula sekaliku Pengguna Anggaran (KPA). Namun, Sutriyani enggan menjawab.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600