Scroll untuk baca berita
Lingkungan

PN Poso Menangkan Gugatan WALHI atas Tiga Perusahaan Nikel di Morowali Utara

Avatar of Hibata.id✅
×

PN Poso Menangkan Gugatan WALHI atas Tiga Perusahaan Nikel di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah/Hibata.id
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah/Hibata.id

Hibata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah akhirnya menang dalam gugatan lingkungan hidup terhadap tiga perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara.

Pengadilan Negeri Poso, melalui Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso yang dibacakan 3 Desember 2025, mengabulkan sebagian tuntutan WALHI dan menyatakan PT Stardust Estate Investment (SEI), Gunbuster Nickel Industry (GNI), serta Nadesico Nickel Industry (NNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan.

Majelis hakim memerintahkan ketiga perusahaan tersebut melakukan pemulihan lingkungan secara bersama-sama pada tiga lokasi terdampak, yaitu pesisir, permukiman warga, serta wilayah sungai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan pengadilan. Pemulihan wajib diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anoa di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari ke rekening Pemerintah Kabupaten Morowali Utara apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis mewajibkan perusahaan mengganti biaya operasional investigasi, pengambilan sampel, serta uji laboratorium sebesar total Rp23.685.000 kepada WALHI.

Baca Juga:  Menhut RI Hadiri Pembukaan Rakornas, IMM Gorontalo Soroti Kerusakan Lingkungan

Putusan ini menjadi preseden penting bagi advokasi lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. Morowali Utara selama ini menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas industri nikel yang berdampak pada pencemaran pesisir, kerusakan sungai, dan gangguan kesehatan masyarakat sekitar kawasan industri.

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah, Wiwin Matindas, menyatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa praktik industri yang mengabaikan keselamatan ekologis tidak dapat lagi ditoleransi.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan WALHI, tetapi kemenangan rakyat. Putusan ini menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas. WALHI meminta pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti putusan ini,” kata Wiwin Matindas, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Kondisi Danau Limboto Gorontalo Tercemar Sampah Plastik

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan ruang hidup masyarakat dan memastikan keberlanjutan ekologis di wilayah Sulawesi Tengah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel