Lingkungan

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

×

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Kepri dengan barang bukti berupa baning coklat. | Foto: Tribata News/Hibata.id
Ditreskrimsus Polda Kepri dengan barang bukti berupa baning coklat. | Foto: Tribata News/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi jenis baning coklat atau Manouria emys.

Kedua pelaku, FP dan AW, ditangkap di Kantor J&T Cargo Batam Kota setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga:  Nasib Jalak Tunggir Merah, Burung Endemik Sulawesi yang kian Punah

“Kami mengamankan sepuluh ekor kura-kura darat jenis baning coklat yang diangkut menggunakan peti kayu dari Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Ade.

Ade mengungkapkan, pelaku berencana menjual baning coklat ke Singapura dan Malaysia dengan harga tiga kali lipat dari pasaran domestik, yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per ekor.

Tingginya nilai jual baning coklat ini didorong oleh kelangkaannya, mengingat satwa tersebut tergolong terancam punah dan dilindungi undang-undang.

Baca Juga:  Desa Uwedikan Inisiasi Perhutanan Sosial Kawasan Mangrove

Selain menyita satwa dilindungi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, ponsel Oppo hitam, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang digunakan dalam aksi penyelundupan ini.

Menurut Ade, para pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Baca Juga:  Walhi Sulteng Dukung Aksi Penolakan Warga Watutau Tentang Tambang Ilegal

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Dengan status baning coklat sebagai satwa terancam punah, Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala upaya perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Kepulauan Riau.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600