Kristomei mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan 103 KUHPM serta Pasal 103 KUHPM.
Janji Tindak Tegas Oknum TNI
Kristomei menyebut, penyelidikan sedang berjalan. Pihaknya sedang mendalami sejauh mana hubungan antara tersangka sipil inisial EI dengan oknum anggota TNI, Kopda AS.
“Siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini dan bagaimana keterlibatan lebih detail. Artinya apakah hanya 3 orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan. biarkanlah Penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam,” ujar dia.
Pasalnya, kata Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana, dari hasil pemeriksaan sementara salah satu tersangka sipil inisial EI kenal dengan sosok Kopda AS. Dialah yang melapor kepada pimpinannya sekaligus Kepala Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur. Sehingga terjadi penimbunan kendaraan hasil curian.