“Karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas di jalan raya,” kata Kombes Pol Ade Permana.
Ditegaskan Kombes Pol Ade, penertiban plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan. Baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.
Menurutnya, TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sebab, plat nomor merupakan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan mobil dan bermotor.
Baca Juga: Tips Sehat Agar Terhindari dari Peyakit Diabetes
Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4)
“Buyi pasal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” Kapolres menandaskan.