Hibata.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan terhadap SSS dilakukan setelah ia mengunggah meme yang menampilkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/5/2025).
“Iya, benar. Seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan saat ini tengah diproses secara hukum,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Penyidik juga telah menetapkan SSS sebagai tersangka dan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mahasiswi tersebut guna mendalami motif serta konteks unggahan yang bersangkutan.
Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, tindakan SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penyidik bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Trunoyudo.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap detail konten meme yang diunggah tersangka, namun menegaskan bahwa penindakan dilakukan demi menjaga etika dan ketertiban ruang digital nasional.