Scroll untuk baca berita
Hukum

Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Bisa Dimakzulkan jika Logo GHM Plagiat

×

Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Bisa Dimakzulkan jika Logo GHM Plagiat

Sebarkan artikel ini
logo resmi Gorontalo Half Marathon 2025 yang menjadi perbinjangan/Hibata.id
logo resmi Gorontalo Half Marathon 2025 yang menjadi perbinjangan/Hibata.id

Hibata.id – Dugaan plagiarisme dalam peluncuran logo Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 terus menuai kritik tajam. Meski Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo menyatakan akan merevisi desain.

Langkah itu dinilai tidak cukup untuk menihilkan potensi pelanggaran hukum. Praktisi hukum Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta bukan sekadar persoalan etika, melainkan masuk ranah pidana.

“Revisi bisa dilakukan, tetapi peristiwa hukum tidak bisa dihapus. Begitu logo diluncurkan dan digunakan secara publik, maka konsekuensi hukumnya sudah berjalan,” kata Salahudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/7/2025).

Logo yang diduga menjiplak desain milik komunitas luar negeri Catalyst itu telah diperkenalkan secara resmi, lengkap dengan kehadiran Gubernur Gorontalo, sponsor, serta disiarkan ke publik.

Momentum peluncuran itu bahkan menjadi bagian dari strategi promosi ajang olahraga skala provinsi.

Baca Juga:  Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Akhirnya Bebas

Unsur Pidana Tetap Melekat

Menurut Salahudin, penggunaan karya cipta tanpa izin memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Jika karya digunakan untuk kepentingan komersial seperti sponsor, penjualan tiket, dan merchandise, maka ancamannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun pelanggaran hak cipta termasuk delik aduan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman atau mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi.

“Jika Gubernur dianggap lalai atau melanggar sumpah jabatan, DPRD bisa memulai proses pemakzulan,” tegas Salahudin.

Langkah Dispora Memperburuk Posisi Hukum

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dispora sempat mengupayakan pendaftaran logo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca Juga:  KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga

Namun, langkah itu justru dapat memperkuat bukti niat buruk dan membuka celah hukum yang memberatkan posisi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Catalyst selaku pemilik sah tetap memiliki hak untuk menggugat secara perdata di Pengadilan Niaga dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil,” tambah Salahudin.

Salahudin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa revisi hanyalah solusi sementara yang tidak menghapus fakta hukum.

“Revisi bisa menenangkan sesaat, tapi peluncuran logo telah terjadi, dan Gubernur berdiri di panggung sebagai penanggung jawab tertinggi. Hukum akan tetap berjalan. Yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tapi juga reputasi pemerintah,” pungkasnya.

Tanggapan Dispora

Kepala Dispora Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap masukan.

Baca Juga:  Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Bahkan, dirinya akan menyesuaikan logo jika memang ditemukan kesamaan substansial dengan desain lain yang telah terdaftar secara resmi.

“Logo ini adalah hasil karya yang terinspirasi dari huruf ‘G’ sebagai inisial Gorontalo, dikombinasikan dengan ikon pelari. Tidak ada niat meniru atau menjiplak,” kata Daniel saat ditemui di Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Sejumlah desainer grafis dan warganet menyampaikan kritik terkait kemiripan logo Gorontalo Half Marathon dengan logo perusahaan Catalyst Central. Meski demikian, Daniel menepis tudingan plagiarisme tersebut.

“Kami sama sekali tidak mengetahui eksistensi logo Catalyst Central saat merancang logo ini. Kalau ada kemiripan, itu murni kebetulan, bukan hasil tiruan,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600