Hibata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta Rabu (30/4/2025) pagi untuk melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Kepala Negara tiba di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik dan dikawal ketat. Ia terlihat masuk melalui akses khusus, tidak melalui pintu utama gedung SPKT, dan didampingi tim kuasa hukum.
Kehadiran Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya telah dikonfirmasi sebelumnya oleh salah satu kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Namun, Yakup belum memberikan keterangan rinci terkait pihak yang dilaporkan maupun isi laporan tersebut.
Langkah hukum ini diambil menyusul belum tuntasnya polemik mengenai keaslian ijazah pendidikan Presiden Jokowi, yang belakangan kembali mencuat ke publik.
Sidang Gugatan di PN Solo
Persidangan perdana atas gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4), dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Selain itu, gugatan lain terkait mobil Esemka juga terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara tersebut, Presiden Joko Widodo tercatat sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat IV.
Hari ini, PN Surakarta juga menjadwalkan mediasi antara para pihak yang bersengketa, yang dilangsungkan pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Surakarta.
Empat Tokoh Dilaporkan ke Polisi
Di sisi lain, Relawan Pemuda Patriot Nusantara telah melaporkan empat pihak yang diduga menyebarkan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Keempat terlapor yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan penghasutan di muka umum melalui penyebaran informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden.