Hibata.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk ke wilayah Aceh.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Seluruhnya kini dipastikan secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah pusat.
“Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri, keempat pulau tersebut secara administratif memang tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi dilansir Liputan6.com
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Prasetyo menambahkan, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima laporan rinci dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dokumen legal dan administrasi terkait empat pulau tersebut.
“Presiden menyimpulkan dan memutuskan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam kewenangan administratif Provinsi Aceh, sesuai data dan dokumen resmi,” tambahnya.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi akhir dari dinamika dan polemik wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat menerima keputusan ini dengan baik demi menjaga stabilitas dan keutuhan wilayah,” kata Mensesneg.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih langsung penanganan persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan status empat pulau tersebut.
“Presiden menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dalam waktu dekat,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyebut Presiden menargetkan keputusan final atas status kepemilikan pulau-pulau tersebut diambil paling lambat pada pekan ketiga Juni 2025.