Scroll untuk baca berita
Hukum

Protes di Kantor DJPb Gorontalo, HMI Sulutgo Tolak Kenaikan PPN 12%

×

Protes di Kantor DJPb Gorontalo, HMI Sulutgo Tolak Kenaikan PPN 12%

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa HMI Sulutgo Tolak Kenaikan PPN 12%, Protes di Kantor DJPb Gorontalo/Hibata.id
Mahasiswa HMI Sulutgo Tolak Kenaikan PPN 12%, Protes di Kantor DJPb Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan efektif mulai 1 Januari 2025.

Scroll untuk baca berita

Ketua Bidang Kajian Kebijakan Publik HMI Badko Sulutgo, Novan Lahmudin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai akan memberatkan masyarakat, khususnya golongan bawah di Provinsi Gorontalo.

“Kami dengan tegas menolak kebijakan ini karena akan menindas masyarakat kecil,” ujar Novan dalam orasinya.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Patroli ke Rumah-Rumah Kosong, Mengapa?

Novan menambahkan, kenaikan PPN tersebut berpotensi memicu efek domino yang merugikan, seperti peningkatan inflasi, kenaikan harga barang kebutuhan pokok, penurunan daya beli masyarakat, serta beban tambahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, kebijakan ini justru akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sudah tertekan.

“Pemerintah menyebut bahwa kenaikan ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tetapi kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Novan.

Baca Juga:  Jika 100 Hari Tak Tindaki PETI, Kapolres Pohuwato Siap-Siap Dapat Kiriman Keranda Mayat

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga dikaitkan dengan kebutuhan pemerintah untuk membayar utang yang jatuh tempo pada 2025.

Berdasarkan data, utang pemerintah yang akan jatuh tempo mencapai Rp800,33 triliun, terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp705,5 triliun dan pinjaman sebesar Rp94,83 triliun.

Jumlah ini setara dengan 47 persen dari total penerimaan pajak hingga November 2024 yang mencapai Rp1.688 triliun.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polresta Gorontalo Kota Evakuasi Warga Terdampak Banjir

“Ironisnya, untuk menutupi beban utang ini, rakyat justru dibebani dengan kenaikan PPN. Kebijakan ini sangat tidak adil,” tegas Novan.

Dalam aksi tersebut, HMI Sulutgo menegaskan bahwa mereka berdiri di garis depan perjuangan untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Gorontalo.

Mereka menyerukan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600