Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Rugikan Warga Sekitar, Camat Diminta Tindak Perusahaan Batu Pica di Molangato

×

Rugikan Warga Sekitar, Camat Diminta Tindak Perusahaan Batu Pica di Molangato

Sebarkan artikel ini
Aktivitas PT Batu Lestari Buol yang sedang membongkar gunung. (Foto: Dok. Istimewa)
Aktivitas PT Batu Lestari Buol yang sedang membongkar gunung. (Foto: Dok. Istimewa)

Hibata.id – Masyarakat di sekitar area pertambangan Batu Pica di Desa Molangato, Kabupaten Buol, mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Selain merusak lingkungan, operasi tambang yang dilakukan oleh perusahaan ini juga dinilai merugikan warga setempat dari segi ekonomi.

Pasalnya, perusahaan dengan nama PT Batu Lestari Buol ini telah menyebabkan empang yang dimiliki Said, warga setempat merugi. Di mana, banyak ikan-ikan yang ada empangnya mati akibat dampak dari kegiatan perusahaan yang telah beroperasi menggunakan alat berat.

Scroll untuk baca berita

Padahal, berdasarkan data Kementerian ESDM, PT Batu Lestari Buol ini diduga tidak tercatat sebagai perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah berstatus operasi produksi. Aktivitas perusahaan ini disinyalir ilegal.

Baca Juga:  Momentum HUT AJI Jambi Ungkap Dampak Praktik Kotor Transisi Energi

Rahmawati Radjak, pemuda Paleleh mengatakan, seharusnya pemerintah lebih kritis lagi ketika perusahaan yang diduga ilegal tersebut masuk untuk mengelolah sumber daya alam yang berada di Kecamatan paleleh.

Apalagi, kata Rahmawati, perusahaan ini belum mengantongi surat izin yang lengkap. Hal ini bertentangan dengan pasal 32 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp.

Baca Juga:  Siapa “Cukong” Dibalik PETI Balayo Pohuwato?

“Sebagai pemuda Paleleh, saya sangat menyayangkan ketika undang-undang tersebut tidak di maknai dengan benar oleh Pemerintah Kecamatan Paleleh yang sudah jelas bahwa lingkungan harus di jaga sebaik baiknya,” kata Rahmawati Radjak.

Terlebih lagi, kata dia, di lokasi pertambangan batu pica, sudah mengakibatkan kerusakan yang merugikaan masyarakat sekitar. Disisi lain, Pemerintah Kecamatan Paleleh justru memilih tutup mata dan bungkam.

Baca Juga:  Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

“Saya mengecam sikap Pemerintah Kecamatan Paleleh yang lalai dalam kinerjanya. Seharusnya mereka memprioritaskan masyarakatnya, tetapi lebih memprioritaskan perusahaan ilegal,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbirt, Hibata.id sedang berupaya untuk meminta konfirmasi kepada PT Batu Lestari Buol, perusahaan yang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dan Camat Paleleh selaku pemerintah setempat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600