Hibata.id – Masyarakat di sekitar area pertambangan Batu Pica di Desa Molangato, Kabupaten Buol, mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Selain merusak lingkungan, operasi tambang yang dilakukan oleh perusahaan ini juga dinilai merugikan warga setempat dari segi ekonomi.
Pasalnya, perusahaan dengan nama PT Batu Lestari Buol ini telah menyebabkan empang yang dimiliki Said, warga setempat merugi. Di mana, banyak ikan-ikan yang ada empangnya mati akibat dampak dari kegiatan perusahaan yang telah beroperasi menggunakan alat berat.
Padahal, berdasarkan data Kementerian ESDM, PT Batu Lestari Buol ini diduga tidak tercatat sebagai perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah berstatus operasi produksi. Aktivitas perusahaan ini disinyalir ilegal.
Rahmawati Radjak, pemuda Paleleh mengatakan, seharusnya pemerintah lebih kritis lagi ketika perusahaan yang diduga ilegal tersebut masuk untuk mengelolah sumber daya alam yang berada di Kecamatan paleleh.
Apalagi, kata Rahmawati, perusahaan ini belum mengantongi surat izin yang lengkap. Hal ini bertentangan dengan pasal 32 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp.
“Sebagai pemuda Paleleh, saya sangat menyayangkan ketika undang-undang tersebut tidak di maknai dengan benar oleh Pemerintah Kecamatan Paleleh yang sudah jelas bahwa lingkungan harus di jaga sebaik baiknya,” kata Rahmawati Radjak.
Terlebih lagi, kata dia, di lokasi pertambangan batu pica, sudah mengakibatkan kerusakan yang merugikaan masyarakat sekitar. Disisi lain, Pemerintah Kecamatan Paleleh justru memilih tutup mata dan bungkam.
“Saya mengecam sikap Pemerintah Kecamatan Paleleh yang lalai dalam kinerjanya. Seharusnya mereka memprioritaskan masyarakatnya, tetapi lebih memprioritaskan perusahaan ilegal,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbirt, Hibata.id sedang berupaya untuk meminta konfirmasi kepada PT Batu Lestari Buol, perusahaan yang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dan Camat Paleleh selaku pemerintah setempat.