Scroll untuk baca berita
Kabar

Satu Lokasi PETI Dengilo Disegel Polda Gorontalo, Mengapa yang Lain Belum?

×

Satu Lokasi PETI Dengilo Disegel Polda Gorontalo, Mengapa yang Lain Belum?

Sebarkan artikel ini
Papan penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line) di salah satu lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Papan penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line) di salah satu lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah melakukan penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line) di salah satu lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hibata.id, pemasangan garis polisi itu dilakukan pada Minggu malam (8/6/2025). Ada juga sebuah papan keterangan tampak dipasang di area tambang yang disegel.

Scroll untuk baca berita

“PERHATIAN! Lokasi ini dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” keterangan yang tertulis di papan tersebut. Langkah ini menandai dimulainya proses penyelidikan resmi terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di lokasi itu.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal hal tersebut. Dirinya juga tak menjelaskan secara detail mengapa baru satu titik lokasi yang dilakukan penindakan.

Baca Juga:  Ekonom Muda Gorontalo Bongkar Risiko Tarik Saham Daerah dari BSG

“Saya cek dulu ya besok,” ujar Kombes Desmont singkat saat dihubungi oleh awak media, pada Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, Kabid Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Jen Kono mengatakan bahwa mereka sudah melakukan peninjauan lapangan, mengecek dan menindaklanjuti laporan masyarakat adanya galian tambang ilegal yang berada di sekitaran komunal tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi penggalian di sekeliling lokasi rumah komunal Dengilo pada hari Senin sore tanggal 19 Mei. Besoknya tanggal 20 tahun 2025 pagi saya bersama Kadis Perkim melakukan investigasi langsung ke lokasi,” ujar Jen Kono.

Peninjauan tersebut membuahkan hasil yang mengejutkan dan memperkuat kekhawatiran masyarakat. Ia membenarkan bahwa lokasi sekeliling rumah komunal Kecamatan Dengilo telah terjadi penggalian akibat PETI.

“Benar adanya bahwa lokasi sekeliling rumah komunal Kecamatan Dengilo telah terjadi penggalian yang dikhawatirkan akan berdampak negatif pada keberlangsungan wilayah lokasi rumah sehat komunal Kecamatan Dengilo,” ungkapnya.

Baca Juga:  BSG Dinilai Tidak Aman, Aktivis Desak Pemerintah Tarik Kas Daerah

Lebih lanjut, Jen Kono menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan komunikasi langsung dengan salah satu penghuni rumah sehat komunal. Pengakuan warga tersebut memperlihatkan kondisi psikologis masyarakat yang tertekan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Warga merasa sangat resah, tidak nyaman, dan hidup dalam ketakutan. Mereka bahkan mengatakan tidak bisa tidur saat hujan turun karena khawatir akan terjadi longsor atau bencana lain akibat penggalian yang terus berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka,” ucapnya.

Situasi ini, kata dia, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat sipil dan mendesak perhatian serius dari pihak berwenang untuk melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan ilegal.

Sebagai langkah awal, Jen menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan lapangan ini kepada pimpinan dinas sebagai bentuk koordinasi lanjutan.

Baca Juga:  Honorer Daerah Jangan Berharap, MenPANRB Tolak Formasi PPPK 2024

“Kami sudah melaporkan masalah ini secara resmi ke pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Perkim, untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” tutup Jen.

Sebelumnya juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Sumitro Monoarfa menyatakan pihaknya akan segera turun tangan untuk melakukan penindakan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Insyaallah kami dari DLH akan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktivitas tambang di kawasan rumah komunal. Kami akan segera turun ke lapangan,” ujarnya. (28/5/2025).

Ia juga menambahkan akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Saya akan koordinasikan dengan Pemda, melapor ke Bupati, Camat, Kapolsek, Dinas Kehutanan, dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600