Kabar

Tak ada LPJ, Dana Hibah 6.7 Miliar dari Pemprov Gorontalo Entah ke Mana

×

Tak ada LPJ, Dana Hibah 6.7 Miliar dari Pemprov Gorontalo Entah ke Mana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang sedang alam pencarian. (Sumber: metropolis.id)
Ilustrasi uang sedang alam pencarian. (Sumber: metropolis.id)

Hibata.id – Sebanyak 562 penerima bantuan hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 6.790.897.000 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo belum ada laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Hal itu berdasarkan Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023.

Dalam temuan itu, ada sebanyak 362 penerima bantuan hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp5.095.397.000,00.

Adapun penerima hibah itu sesuai dengan permohonan proposal diantaranya untuk pembangunan gedung masjid, pembangunan pagar masjid, dan perbaikan menara masjid.

Tetapi, penerima hibah belum membuat laporan pertanggungjawaban karena masih melengkapi administrasi dan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung dalam LPJ.

Baca Juga:  Penjelasan Pegiat Mistis di Gorontalo Soal Khodam yang kini Viral

Selain itu, sebanyak 180 Penerima Bantuan Sosial Belum Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Sebesar Rp1.695.500.000,00.

Penerima bansos ini melakukan permohonan proposal diantaranya untuk pengadaan perlengkapan masjid seperti karpet dan Al-Qur’an.

Namun, menurut temuan BPK, penerima bansos belum membuat LPJ karena masih melengkapi administrasi dan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung.

Artinya, ada sebanyak 562 penerima bantuan hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 6.790.897.000 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo belum ada LPJ.

Baca Juga:  Oprasi Zebra Otanaha 2024, Polda Gorontalo Sikat Plat Nomor Akrilik

Padahal, berdasarkan permintaan keterangan oleh BPK ke PPTK Biro Pemkesra menjelaskan bahwa telah berupaya memfasilitasi para penerima bantuan dalam mengumpulkan LPJ.

PPTK Biro Pemkesra mengaku, mereka melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan atas penggunaan dan pertanggungjawaban sebanyak dua kali saja pada akhir tahun 2023.

Kegiatan monitoring dan evaluasi di lapangan hanya dapat dilaksanakan dua kali itu disebut karena Biro Pemkesra memiliki agenda kegiatan yang lain.

Sayangnya, penjelasan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan kepada penerima oleh PPTK hanya dilakukan secara lisan saja.

Baca Juga:  Satu Keluarga Fitnah Restoran Pakai Kecoak Agar dapat Makanan Gratis

Selain itu tidak pernah dilakukan pembinaan terkait penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

Alhasil, para penerima bansos dan hibah tersebut belum menyampaikan LPJ Penggunaan Dana Hibah dan Bansos kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pemkesra.

Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tak memberikan tanggapan sama sekali.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600