Scroll untuk baca berita
Hukum

Tersangka Korupsi Pertamina Terlibat Skema Sewa Ilegal dan Impor Minyak Bermasalah

×

Tersangka Korupsi Pertamina Terlibat Skema Sewa Ilegal dan Impor Minyak Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)
Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali mencuat ke publik. Sembilan tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat strategis, diduga memainkan peran kunci dalam berbagai skema ilegal yang merugikan negara.

Mereka terlibat dalam praktik penyewaan fasilitas secara melawan hukum, pengadaan minyak mentah tak sesuai prosedur, hingga manipulasi harga sewa kapal pengangkut.

Scroll untuk baca berita

Berikut peran masing-masing tersangka dalam skandal korupsi Pertamina yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum:

  1. Alfian Nasution (AN) – Mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015) serta Direktur Utama PT PPN (2021–2023):

    • Menyewa OTM secara ilegal tanpa skema kepemilikan Pertamina dan menetapkan harga tinggi dalam kontrak;

    • Bersama Hanung Budya, menunjuk langsung sewa Terminal BBM (TBBM) Merak secara melawan hukum;

    • Mengakomodasi sewa mahal USD 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan hak kepemilikan aset selama 10 tahun;

    • Menjual solar di bawah harga dasar kepada BUMN dan pihak swasta;

    • Menyusun formula kompensasi produk Pertalite secara ilegal.

  2. Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014:

    • Bersama Alfian Nasution, memfasilitasi penunjukan langsung sewa TBBM Merak tanpa lelang resmi;

    • Terlibat dalam skema sewa ilegal OTM dan penghilangan hak Pertamina atas Terminal BBM Merak.

  3. Toto Nugroho (TN) – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018), kini Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia:

    • Menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan meloloskan supplier bermasalah yang seharusnya didiskualifikasi;

    • Melanggar prinsip “value-based procurement” dengan memberi perlakuan istimewa kepada pemasok tertentu.

  4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020):

    • Bersama Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi, mengekspor minyak mentah bagian negara (MMKBN) padahal masih dapat diserap kilang domestik;

    • Mengimpor jenis minyak serupa dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, merugikan negara.

  5. Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping:

    • Bersama Sani Dinar Saifuddin dan Dimas Werhaspati, menaikkan nilai sewa kapal Olympic Luna sebesar 13 persen, melebihi HPS resmi;

    • Mengatur agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara menang tender dengan mencantumkan syarat teknis eksklusif.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang membayangi BUMN sektor energi. Proses penunjukan langsung tanpa lelang, pengadaan dengan supplier bermasalah, hingga manipulasi harga menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Pertamina.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional.

Penegak hukum diharapkan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik melawan hukum ini. Transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pertamina harus diperkuat demi mencegah kasus serupa di masa depan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Baca Juga:  Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Example 120x600