Nasional

1.7 Juta Pegawai Non-ASN Menanti Penataan: Apa Langkah Pemerintah?

×

1.7 Juta Pegawai Non-ASN Menanti Penataan: Apa Langkah Pemerintah?

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN Tahun 2024, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (23/01/2025). /Hibata.id
Suasana rapat Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN Tahun 2024, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (23/01/2025). /Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah terus mempercepat upaya penataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menargetkan proses penataan bagi 1,7 juta pegawai non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat rampung pada Desember 2024.

Scroll untuk baca berita

“Kita perlu memastikan penataan ini selesai sesuai tenggat yang ditetapkan oleh UU ASN terbaru. Seluruh instansi pemerintah wajib memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/1).

Proses penataan ini telah dimulai sejak 2005 melalui pendataan dan pengangkatan pegawai non-ASN secara bertahap. Berdasarkan data terakhir pada 2022, terdapat 2.355.092 pegawai non-ASN. Angka tersebut terus menurun, terutama setelah sebagian diangkat menjadi ASN pada seleksi tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  Tenaga Honorer Akan Jadi PPPK 2024, MenPAN RB: Tes Hanya Formalitas

Komitmen Pemerintah dan Strategi Penataan
Rini menegaskan, pemerintah bersama DPR RI telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat penataan. Salah satu upaya yang diambil adalah pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Beberapa kebijakan juga telah diterbitkan untuk mendukung percepatan penataan, antara lain:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN.
  2. Surat Menteri PANRB No. B/5993/M.SM.01.00/2024, yang menjelaskan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi ASN.
  3. Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, yang mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi.
Baca Juga:  Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

Penyesuaian juga dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN. Rini menjelaskan, bagi pelamar yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK pada 2024, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kualifikasi dan jabatan yang tersedia.

Formasi Jabatan yang Disiapkan
Pemerintah telah mempersiapkan berbagai formasi untuk PPPK Paruh Waktu, meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
  • Jabatan umum seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, hingga Penata Layanan Operasional.

“Kami juga memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk mengusulkan kebutuhan tambahan sepanjang sesuai dengan kualifikasi jabatan,” tambah Rini.

Baca Juga:  Sidang Isbat Awal Ramadan 2024 Digelar Hari ini

Dukungan Pemerintah Daerah Diperlukan
Rini mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyukseskan penataan ini. Sejak diberlakukannya UU No. 20/2023, pengangkatan tenaga non-ASN baru tidak lagi diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN.

“Saya ingin menegaskan kepada seluruh kepala daerah, baik yang saat ini menjabat maupun yang akan dilantik, untuk konsisten menjalankan amanat UU ini. Jangan lagi ada pengangkatan tenaga non-ASN baru,” tegasnya.

Dengan langkah kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah, penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat selesai sesuai target, sekaligus mendukung terciptanya sistem kepegawaian yang lebih profesional dan terintegrasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600