Scroll untuk baca berita
Kriminal

Oknum Pelaksana Pasar Malam di Gorut Diduga Lakukan Pemerkosaan

×

Oknum Pelaksana Pasar Malam di Gorut Diduga Lakukan Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemerkosaan/Hibata.id
Ilustrasi Pemerkosaan/Hibata.id

Hibata.id – Seorang oknum pelaksana pasar malam, berinisial AN, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Laporan ini dibuat oleh ayah korban pada Senin, sejak beberapa bulan lalu.

Kapolres Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Adam, SH, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

Scroll untuk baca berita

“Kami sudah mulai penyidikan,” kata AKP Adam, Rabu 16 Oktober 2024.

Baca Juga:  Sebut SH ‘Sarjana Hutu’, Akun Gorontalo Karlota Bakal Dilaporkan

Menurut keterangan Adam, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi saat pasar malam tengah digelar di dekat rumah korban di salah satu desa di Gorontalo Utara.

Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhamad Adam, SH/Hibata.id
Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhamad Adam, SH/Hibata.id

Korban dan keluarganya memiliki warung yang menjual makanan dan minuman di lokasi tersebut.

Adam mengungkapkan kronologi kejadian, di mana korban yang hendak menggunakan kamar mandi diikuti oleh AN, yang juga seorang MC di acara pasar malam tersebut.

Baca Juga:  Uang Donasi Rp 1,5 Miliar Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Disalahgunakan

Tanpa disadari oleh korban, AN masuk ke dalam kamar mandi dan diduga melakukan tindak pemerkosaan.

Ayah korban, yang merasakan firasat buruk setelah anaknya menghilang dari area kasir, langsung menuju belakang rumah. Di sana, ia melihat ada lebih dari dua pasang kaki di dalam kamar mandi melalui celah kecil.

Baca Juga:  Rumah di Kabila Dibobol Maling di Tengah Isu Kembalinya Karimu "Kolor Ijo"

Sang ayah kemudian mendobrak pintu dan menemukan AN bersama anaknya di dalam kamar mandi. AN ditemukan sedang memperbaiki celananya yang sudah melorot hingga lutut.

Terduga pelaku AN kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600