Hukum

Heboh Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo, Pelaku Berupaya Kabur saat Disergap

×

Heboh Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo, Pelaku Berupaya Kabur saat Disergap

Sebarkan artikel ini
Sinergi antara Bea Cukai Gorontalo dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo kembali membuahkan hasil/Hibata.id
Sinergi antara Bea Cukai Gorontalo dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo kembali membuahkan hasil/Hibata.id

Hibata.id – Sinergi antara Bea Cukai Gorontalo dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo kembali membuahkan hasil. Operasi gabungan yang digelar berdasarkan informasi intelijen berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo.

Petugas gabungan melaksanakan operasi controlled delivery yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial HE di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Saat diamankan, pelaku sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dan berusaha menolak tindakan petugas.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan dua paket berisi rokok tanpa pita cukai. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke rumah pelaku yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 100.740 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.

Baca Juga:  Polisi Bungkam Soal Emas dari PETI Pohuwato yang Diduga Diseludupkan Melalui Bandara

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara konsisten dan berkelanjutan di Gorontalo,” ujar Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla., di Gorontalo, Rabu (6/8/2025).

Penyidikan dan Kerugian Negara

Tersangka HE kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sejak 31 Juli 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan bahwa hingga 31 Juli 2025, pihaknya telah melakukan 24 penindakan, terdiri dari 23 kasus rokok ilegal dan 1 kasus narkotika. Dari keseluruhan operasi, Bea Cukai Gorontalo menyita total 691.460 batang rokok ilegal dan 24 gram ganja.

Baca Juga:  La Andi Laporkan Warga atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Kuasa Hukum

“Pada akhir 2024, nilai penerimaan negara dari mekanisme Ultimum Remedium mencapai Rp207 juta. Hingga pertengahan 2025, jumlah itu melonjak menjadi Rp1,89 miliar, atau meningkat sekitar 812 persen,” ungkap Ade.

Sementara itu, kasus narkotika yang melibatkan ganja telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo untuk penanganan lanjutan.

Apresiasi dan Ajakan Kolaboratif

Melalui video conference, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Slamet Pramono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya TNI AL Gorontalo.

“Sinergi antara Bea Cukai dan Lanal Gorontalo menjadi contoh kerja sama efektif dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya. Kolaborasi ini penting dalam mendukung Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal,” katanya.

Baca Juga:  HMI Desak Polda Gorontalo Tangkap Bos Besar Pemasok Rokok Ilegal

Bea Cukai Gorontalo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dan selalu membeli rokok berpita cukai resmi. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Dengan terus meningkatnya pengawasan, operasi bersama antarinstansi, serta dukungan masyarakat, pemberantasan rokok ilegal di Gorontalo diharapkan makin efektif. Langkah ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek perlindungan masyarakat dan pengamanan sumber penerimaan negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel