Scroll untuk baca berita
Kriminal

Alasan Singkat Polda Gorontalo soal Penahanan ASN Gorut

Avatar of Randa Damaling
×

Alasan Singkat Polda Gorontalo soal Penahanan ASN Gorut

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro/Hibata.id
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro/Hibata.id

Hibata.id – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara berinisial MAR memasuki fase baru.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama sekitar tiga jam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menahan mantan praja IPDN tersebut pada Senin (24/11/2025).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Viral Bullying di Gorontalo, Polsek Kota Utara Amankan Empat Pelaku

MAR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMK.

“Oknum ASN tersebut sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya di Gorontalo, Selasa (25/11/2025).

Penyidik menilai penahanan diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum, mencegah upaya memengaruhi saksi, melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan telepon genggam telah diamankan untuk mendukung proses pembuktian.

“Kami telah mengamankan seperti pakaian dan handphone sebagai barang bukti,” tambah Desmont.

Baca Juga:  Sebut SH ‘Sarjana Hutu’, Akun Gorontalo Karlota Bakal Dilaporkan

MAR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Dengan resmi ditahannya tersangka, penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mereka yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.

Identitas dua terduga lainnya telah dikantongi, dan penyidik membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan bila analisis bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Tragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 Orang

“Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk apabila ada bukti-bukti yang melibatkan saksi yang diperiksa saat ini,” tegas Desmont.

Ia menambahkan, Polda Gorontalo saat ini tengah melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Polda memastikan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel