Kabar

RALB Koperasi Tani Plasma Amanah: Langkah Legal Memulihkan Kedaulatan Anggota

×

RALB Koperasi Tani Plasma Amanah: Langkah Legal Memulihkan Kedaulatan Anggota

Sebarkan artikel ini
Anggota Koperasi Tani Plasma Amanah yang akan melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). (Foto: Warga)
Anggota Koperasi Tani Plasma Amanah yang akan melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). (Foto: Warga)

Hibata.id – Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah memastikan akan melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Balai Pertemuan Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

RALB ini ditempuh sebagai langkah legal, sah, dan konstitusional untuk memulihkan tata kelola koperasi yang selama bertahun-tahun dinilai bermasalah.

Scroll untuk baca berita

Pelaksanaan RALB dilakukan menyusul penolakan resmi anggota terhadap hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang baru-baru ini diselenggarakan oleh pengurus lama.

Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pelanggaran hukum dan prosedur, antara lain:
berakhirnya masa jabatan pengurus dan badan pengawas sejak tahun 2024, serta tidak dilaksanakannya RAT selama beberapa tahun.

Baca Juga:  Dugaan Manipulasi Dokumen ASN di Bone Bolango, Bukti Baru Terungkap

Juga soal tidak adanya laporan pertanggungjawaban serta laporan keuangan yang transparan, serta pelaksanaan RAT yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri KUKM Nomor 19 Tahun 2015.

“RAT yang dilaksanakan oleh pengurus yang masa jabatannya telah berakhir merupakan cacat kewenangan. Seluruh keputusan yang dihasilkan, termasuk pemilihan pengurus dan badan pengawas, tidak memiliki legitimasi hukum,” tegas Panitia RALB dalam keterangannya.

Panitia menjelaskan bahwa selama masa kepengurusan sebelumnya, anggota tidak memperoleh hak-hak dasarnya sebagai pemilik koperasi.

Hal tersebut meliputi keterbatasan akses terhadap laporan keuangan, ketidakjelasan pengelolaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kebun plasma, serta tertutupnya ruang demokrasi dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:  PETI Petabo Kembali Telan Korban Jiwa, APH Didesak Tangkap 'Bandar Emas Ilegal'

Kondisi ini bertentangan dengan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Perkoperasian.

Sebagai respons atas situasi tersebut, anggota koperasi secara sah telah membentuk Panitia RALB melalui rapat anggota yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 12 Januari 2026, serta telah dikoordinasikan dengan unsur Pemerintah Daerah.

RALB dipandang sebagai satu-satunya forum yang sah untuk menyelamatkan kelembagaan koperasi, mengembalikan kedaulatan anggota, dan menata ulang kepengurusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RALB akan membahas dan menetapkan sejumlah agenda penting, antara lain: penegasan penolakan hasil RAT, langkah-langkah penyelamatan kelembagaan koperasi, penetapan atau penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) apabila diperlukan, serta pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas yang sah dan legitim.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan CASN 2024

Panitia menegaskan bahwa RALB bukan merupakan bentuk perlawanan atau konflik internal, melainkan upaya bertanggung jawab dari anggota untuk menegakkan prinsip-prinsip koperasi, supremasi hukum, dan amanat konstitusi.

Seluruh anggota Koperasi Tani Plasma Amanah diundang untuk hadir dan menggunakan haknya secara demokratis. RALB dapat diikuti secara langsung bagi anggota yang berada di Kabupaten Buol dan dalam kondisi sehat, serta secara daring bagi anggota yang berada di luar daerah.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk hadir, bersuara, dan menentukan arah koperasi secara terbuka dan bermartabat. Inilah esensi koperasi: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” tutup Panitia RALB.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel