Scroll untuk baca berita
Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Tanggung 12 Ribu Warga Terdampak Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan

×

Pemkab Gorontalo Tanggung 12 Ribu Warga Terdampak Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili/Hibata.id
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Sosial merespons penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berdampak pada 19.981 jiwa di wilayah tersebut.

Penonaktifan itu terjadi sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial terhadap warga yang dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.

Scroll untuk baca berita

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili mengatakan pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Penonaktifan ini terjadi secara nasional, namun Pemkab Gorontalo berkomitmen memastikan warga yang membutuhkan, terutama yang sedang menjalani perawatan medis, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan,” kata Afriyani, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:  HUT ke-352, Bupati salurkan BLTS Kesra untuk ribuan warga Kabupaten Gorontalo

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menanggung pembiayaan sekitar 12.000 jiwa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, sekitar 7.000 jiwa lainnya masih dalam proses pengusulan agar kembali masuk dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mempercepat perlindungan terhadap warga terdampak, Dinas Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan reaktivasi bagi masyarakat dalam kondisi mendesak.

Baca Juga:  Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah dalam Lima Tahun

Layanan tersebut diprioritaskan bagi pasien rawat inap, pasien yang akan menjalani operasi, serta ibu hamil yang akan melahirkan.

Afriyani menyampaikan Kabupaten Gorontalo saat ini telah memiliki status Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama, sehingga proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan secara cepat.

“Dengan status UHC Utama, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan maksimal dalam waktu 3×24 jam,” ujarnya.

Dinas Sosial mencatat hingga saat ini sekitar 260 warga telah melapor dan memperoleh layanan reaktivasi secara langsung.

Ia menambahkan warga terdampak cukup membawa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan desa, serta surat rujukan atau surat keterangan rawat inap untuk diproses di kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:  Bupati Sofyan Puhi Dorong Pelaku Usaha Jadi Garda Depan Ekonomi Daerah

Afriyani mengimbau masyarakat tetap tenang apabila mendapati status PBI BPJS Kesehatan tidak aktif. Ia meminta warga segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau langsung mendatangi Dinas Sosial untuk mendapatkan layanan penanganan.

“Layanan ini kami siapkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah agar seluruh lapisan masyarakat tetap terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel