Scroll untuk baca berita
Kabar

Dana MBG dari APBN, Rp223.5 Triliun Ternyata Anggaran Pendidikan

×

Dana MBG dari APBN, Rp223.5 Triliun Ternyata Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan di Provinsi Gorontalo (Foto Diskominfotik)/Hibata.id
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan di Provinsi Gorontalo (Foto Diskominfotik)/Hibata.id

Hibata.id – PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga seperti yang beredar di ruang publik.

Partai tersebut menyampaikan klarifikasi resmi setelah muncul beragam narasi yang memicu kebingungan di masyarakat, termasuk di kalangan kader partai di daerah.

Scroll untuk baca berita

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan informasi yang tidak utuh perlu diluruskan agar publik memahami dasar hukum dan struktur anggaran program tersebut.

“Kader di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan untuk sektor pendidikan,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  48 Warga Terjangkit Malaria, Tapi PETI Dengilo Masih Beroperasi

Rp223,5 Triliun untuk MBG Tercantum di APBN

Esti menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi negara, alokasi untuk MBG tercantum dalam lampiran APBN 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati/Hibata.id
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati/Hibata.id

Dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami menyampaikan ini agar publik mengetahui data sesuai dokumen resmi negara,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa transparansi berbasis data menjadi kunci agar kebijakan publik tidak dipersepsikan secara keliru.

Rujukan UU APBN 2026 dan Perpres 118/2025

Baca Juga:  Baru Masuk Awal Ramadhan, Harga Bumbu Dapur di Gorontalo Terus Naik

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menambahkan bahwa landasan hukum pendanaan MBG tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam perpres tersebut, alokasi untuk Badan Gizi Nasional tercatat lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

“Negara berjalan berdasarkan undang-undang. Kami merujuk pada UU dan Perpres sebagai rujukan resmi. Jadi pelurusannya harus berdasarkan dokumen negara,” kata Adian.

Komitmen pada Tata Kelola Transparan

Adian menyatakan penyampaian data kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan mekanisme penganggaran negara.

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Boalemo, Gorontalo

PDIP berharap klarifikasi tersebut menghentikan kesimpangsiuran informasi dan memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai sumber pendanaan MBG 2026.

Dengan merujuk langsung pada UU APBN 2026 dan Perpres 118 Tahun 2025, partai tersebut menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis berada dalam kerangka anggaran pendidikan nasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan MBG tidak berdiri di luar sistem anggaran negara, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui mekanisme APBN yang sah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel