Hibata.id, Gorontalo – Proses penggantian jemaah haji di Provinsi Gorontalo dibatasi hingga tujuh hari sebelum jadwal keberangkatan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Gorontalo, Mansur Basir mengatakan, batas waktu tersebut berkaitan langsung dengan proses pembatalan dan penerbitan visa jemaah.
“Jika masih tersedia waktu sekitar tujuh hari sebelum keberangkatan, proses penggantian masih bisa dilakukan. Namun jika waktunya terlalu dekat, biasanya sudah tidak memungkinkan,” kata Mansur kepada Hibata.id, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penggantian dilakukan melalui pembatalan visa jemaah yang berhalangan berangkat.
Kemudian digantikan dengan calon jemaah lain yang telah disiapkan dalam daftar.
Proses tersebut melibatkan sistem komputerisasi haji serta koordinasi dengan otoritas Arab Saudi, sehingga membutuhkan waktu pada setiap tahapannya.
“Setiap proses administrasi, mulai dari pembatalan hingga penerbitan visa baru, memerlukan waktu sekitar satu hingga dua hari,” ujarnya.
Mansur bilang, peluang penggantian akan semakin kecil apabila batas waktu telah terlewati. Terutama ketika jemaah sudah masuk ke asrama haji dan mendekati jadwal penerbangan.
“Jika jemaah sudah berada di asrama dan menunggu keberangkatan, umumnya sudah tidak dapat digantikan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi serupa pernah terjadi pada penyelenggaraan haji sebelumnya, di mana jemaah yang batal berangkat tidak dapat digantikan karena keterbatasan waktu.
Pemerintah mengingatkan, batas waktu ini menjadi hal penting untuk diperhatikan agar kuota haji tetap terisi dan tidak terganggu oleh kendala teknis di akhir proses pemberangkatan.













