Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea pada 19 Februari 2026.
SE ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta seluruh umat Islam di Kota Gorontalo.
Dalam surat edaran, dijelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya Rp45.000 per orang.
Besaran zakat ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.
Mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat akan diatur lebih lanjut oleh Baznas Kota Gorontalo.
Zakat fitrah wajib ditunaikan dan paling lambat disalurkan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id.













