Kabar

PIP Harusnya Utuh, Kok Dipotong? Kasus di Sekolah Muhammadiyah Bone Bolango Disorot

×

PIP Harusnya Utuh, Kok Dipotong? Kasus di Sekolah Muhammadiyah Bone Bolango Disorot

Sebarkan artikel ini
MTs Muhammadiyah Kabila buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli)/Hibata.id
MTs Muhammadiyah Kabila buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli)/Hibata.id

Hibata.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Bone Bolango lagi-lagi bikin heboh. Sejumlah wali murid di MTs Muhammadiyah Kabila buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli) pada pencairan Program Indonesia Pintar (PIP).

Cerita ini mulai ramai setelah orang tua siswa mengaku diminta menyetor uang Rp37.500 dengan alasan biaya materai dan tanda tangan administrasi. Ironisnya, uang itu sudah dipungut bahkan sebelum bantuan cair.

“Kami diminta Rp37.500. Katanya untuk materai dan tanda tangan. Padahal aturannya jelas, PIP itu harus utuh tanpa potongan,” ungkap salah satu wali murid, Jumat (29/8/2025).

Tidak berhenti di situ, sebagian orang tua juga diwajibkan menandatangani surat kuasa pencairan dana ke pihak sekolah.

Baca Juga:  Koalisi Desak DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU Masyarakat Adat

Beberapa murid bahkan mengaku dipaksa melunasi tunggakan SPP dan iuran pembangunan Rp25 ribu.

Yang bikin publik kaget, praktik serupa ternyata sudah terjadi tahun lalu. Saat itu, wali murid Muhammadiyah juga mengaku kena potongan Rp50 ribu per siswa.

Aturan Jelas: PIP Tidak Boleh Dipotong

Program Indonesia Pintar adalah hak penuh siswa penerima. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dana PIP wajib diterima 100 persen tanpa potongan apapun.

Artinya, dalih biaya administrasi, materai, atau iuran sekolah tidak sah secara hukum. Bahkan surat kuasa pencairan dana yang ditandatangani orang tua juga dianggap cacat hukum.

Pemotongan dana PIP bisa berujung jerat pidana. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, tindakan itu masuk kategori pungutan liar.

Baca Juga:  PETI Dengilo Diduga Setop Sementara, Alat Berat Masih Terparkir Rapi

Karena dana PIP bersumber dari APBN, kasus ini juga berpotensi dikenakan pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) maupun tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Saat dikonfirmasi, Kepala MTs Muhammadiyah Kabila, Rahmawati Latama tidak membenarkan adanya pungutan yang membebani siswa penerima PIP.

Ia menegaskan persoalan sudah diketahui oleh pihak yayasan Muhammadiyah sebagai pengelola sekolah.

“Oh..kalau itu tidak benar. Saya tidak bisa berkomentar karena segala sesuatu yang harus saya ungkapkan di pers itu harus saya buat jangan sampe saya melebihkan atau mengurangi,” ucapnya.

Baca Juga:  Wagub Gorontalo: Kesiapan Pangan Penting agar Harga Stabil Saat Ramadhan

Meski begitu, sejumlah orang tua berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pungli ini agar tidak terulang pada pencairan berikutnya.

“Dana ini hak anak-anak kami. Kalau terus dipotong, bagaimana bisa benar-benar membantu pendidikan mereka?” keluh salah satu wali murid.

Kasus dugaan pungli PIP di Bone Bolango ini menambah daftar panjang persoalan transparansi bantuan pendidikan, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pendidikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel