Hibata.id – Proses balik nama sertifikat tanah menjadi tahapan penting setelah transaksi jual beli, hibah, warisan, maupun peralihan hak atas properti.
Pemilik baru wajib segera mengurus perubahan nama di sertifikat agar status kepemilikan tercatat sah secara hukum dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Balik nama memastikan data pada sertifikat sesuai dengan pemilik terbaru. Meski pembayaran properti telah lunas, sertifikat tetap atas nama pemilik lama apabila proses administrasi ini belum dilakukan.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama merupakan proses administrasi perubahan nama pemegang hak atas tanah atau bangunan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PPAT membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar hukum peralihan hak. Setelah itu, PPAT mengajukan permohonan perubahan nama ke kantor pertanahan setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan sertifikat.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2026
Pada 2026, sejumlah komponen biaya yang umumnya timbul dalam proses balik nama meliputi:
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5 persen × (NJOP – NJOPTKP)
PPh Penjual: 2,5 persen × harga transaksi
Biaya jasa PPAT/Notaris: sekitar 0,5–1 persen dari nilai transaksi
Biaya pendaftaran di BPN: sekitar Rp50.000–Rp200.000
Biaya pengecekan sertifikat: sekitar Rp50.000
Biaya Akta Jual Beli (AJB): umumnya termasuk dalam jasa PPAT
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya materai, saksi, atau dokumen tambahan tergantung kondisi transaksi.
Simulasi Perhitungan Biaya
Sebagai gambaran, untuk transaksi rumah senilai Rp500 juta dengan NJOP Rp450 juta dan NJOPTKP Rp80 juta, estimasi biaya yang perlu disiapkan pembeli berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Perhitungan tersebut mencakup BPHTB, jasa PPAT, dan biaya administrasi BPN. Sementara PPh sebesar 2,5 persen dari harga jual menjadi kewajiban pihak penjual sesuai ketentuan perpajakan.
Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah 2026
Agar proses berjalan lancar, para pihak perlu menyiapkan dokumen berikut:
Dokumen penjual:
Sertifikat tanah asli
KTP dan Kartu Keluarga
Akta nikah (jika sudah menikah)
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bukti pembayaran PPh
Dokumen pembeli:
KTP dan Kartu Keluarga
NPWP
Bukti pembayaran BPHTB
Surat permohonan balik nama
Untuk transaksi melalui kredit pemilikan rumah (KPR), bank biasanya meminta dokumen tambahan sesuai ketentuan internal.
Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat
Berikut tahapan umum proses balik nama sertifikat tanah:
Penjual dan pembeli menandatangani AJB di hadapan PPAT.
Para pihak menyelesaikan pembayaran BPHTB dan PPh.
PPAT mendaftarkan peralihan hak ke BPN paling lambat tujuh hari kerja setelah penandatanganan AJB.
BPN melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan sertifikat.
Petugas mencatat perubahan nama di buku tanah dan sertifikat.
Pemilik baru mengambil sertifikat yang telah diperbarui.
Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean layanan di kantor pertanahan.
Tips Menghemat Biaya Balik Nama
Beberapa langkah dapat membantu menekan pengeluaran, antara lain:
Menegosiasikan jasa PPAT sebelum transaksi.
Memastikan perhitungan NJOPTKP sesuai ketentuan daerah.
Mengurus langsung ke BPN apabila memahami prosedur administrasi.
Berkonsultasi dengan PPAT atau notaris berpengalaman agar dokumen tidak bermasalah.
Balik nama sertifikat tanah pada 2026 tetap menjadi kewajiban hukum setelah terjadi peralihan hak atas properti. Pemilik baru perlu memahami komponen biaya seperti BPHTB, PPh, jasa PPAT, serta administrasi BPN agar dapat menyiapkan anggaran secara tepat.
Dengan dokumen lengkap dan prosedur yang sesuai aturan, proses balik nama dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun bangunan.















