Kriminal

Motor Raib di Masjid Buntulia, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

×

Motor Raib di Masjid Buntulia, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Aksi nekat pencurian sepeda motor terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia/Hibata.id
Aksi nekat pencurian sepeda motor terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia/Hibata.id

Hibata.id – Aksi nekat pencurian sepeda motor terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato. Saat pemiliknya khusyuk menunaikan salat Zuhur, motornya justru “pergi tanpa pamit”.

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama—Polres Pohuwato bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (28/3) siang. Sekitar pukul 12.30 Wita, korban memarkir sepeda motor Honda Blade hitam di area masjid. Seperti kebiasaan banyak orang, kunci motor masih terpasang—praktis, tapi berisiko.

Baca Juga:  Pasutri di Gorontalo Ditangkap Polisi Bawa Sajam Jenis Badik

Tak butuh waktu lama, setelah salat usai, motor tersebut sudah raib. Hilang secepat azan selesai, bahkan tanpa suara.

Laporan pun masuk ke Satreskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Tanpa menunggu lama, polisi langsung meluncur ke lokasi, melakukan olah TKP, dan menggali keterangan saksi. Dari sinilah “benang kusut” mulai terurai.

Baca Juga:  Mengamuk di Pasar Sentral, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial MRI. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kediamannya—dan benar saja, pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, MRI tak bisa mengelak. Ia mengakui aksinya, bahkan sempat “berkreasi” dengan mengubah tampilan motor curian agar tidak mudah dikenali. Sayangnya, usaha itu tak cukup untuk mengelabui polisi.

Petugas pun menyita barang bukti berupa satu unit motor beserta bagian body yang telah diubah. Motor yang sempat “ganti gaya” itu akhirnya kembali ke tangan hukum.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Lapak Buah Kota Gorontalo Serahkan Diri ke Polisi

Sehari setelah kejadian, Minggu (29/3/2026), penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Kini, pelaku harus “beristirahat” di Rumah Tahanan Polres Pohuwato sambil menunggu proses hukum berjalan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel